onlinentt.com-Rote Ndao | Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Rote Ndao.
Seorang wartawan melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao ke Polsek Rote Barat Laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan tugas jurnalistik sekaligus dugaan tindakan kekerasan yang dialami wartawan saat menjalankan aktivitas peliputan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polsek Rote Barat Laut tertanggal 29 Agustus 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Temas, Kecamatan Rote Barat Laut.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika wartawan tersebut berada di sebuah rumah warga. Ia kemudian mendengar adanya keributan dan melihat sejumlah orang terlibat perkelahian.
Sebagai seorang wartawan, pelapor kemudian mengambil telepon seluler dan merekam kejadian tersebut. Perekaman dilakukan untuk mendokumentasikan peristiwa yang sedang berlangsung.
Namun, aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan oleh dua orang yang disebut dalam laporan sebagai ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, yakni Benyamin Elimanafe, S.Pd dan Yohan Dethan, S.Pd.
Salah satu terlapor disebut mempertanyakan alasan wartawan melakukan perekaman.
Pelapor kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan dan perekaman dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik.
Situasi yang semula berupa pertanyaan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi ketegangan.
Dalam laporan polisi, Benyamin Elimanafe diduga mendorong dada wartawan menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh.
Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian karena selain menyangkut dugaan kekerasan, kejadian itu disebut terjadi ketika wartawan sedang menjalankan aktivitas dokumentasi terhadap sebuah peristiwa di tengah masyarakat.
Setelah terjatuh, pelapor mengaku bangkit dan memilih meninggalkan lokasi. Namun, berdasarkan keterangannya dalam laporan, terlapor disebut masih mengikuti pelapor sambil meneriakkan bahwa dirinya seorang wartawan.
Pelapor memilih tidak menanggapi dan terus meninggalkan tempat kejadian.
Sorotan terhadap Perlindungan Kerja Jurnalistik
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindakan fisik terhadap seorang wartawan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugasnya.
Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, wartawan tersebut menyebut dugaan peristiwa yang dialaminya berkaitan dengan tindak pidana kejahatan pers sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, selain dugaan tindakan kekerasan.
Laporan resmi yang telah diterima Polsek Rote Barat Laut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri rangkaian peristiwa tersebut secara objektif.
Polisi Diharapkan Usut Secara Profesional.
Publik kini menanti langkah kepolisian dalam mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada dini hari tersebut.
Pemeriksaan terhadap pelapor, para terlapor, saksi-saksi, serta bukti pendukung lainnya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Jika dugaan dorongan hingga menyebabkan wartawan terjatuh tersebut terbukti, maka persoalan ini tentu tidak dapat dipandang semata sebagai perselisihan biasa.
Sebab, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika seorang wartawan sedang melakukan aktivitas dokumentasi jurnalistik.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status dua ASN tersebut dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dilaporkan dan dugaan yang disampaikan pelapor harus dibuktikan melalui proses hukum.
Masyarakat pun berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan tanpa keberpihakan, sehingga kebenaran mengenai dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut dapat terungkap secara jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Benyamin Elimanafe maupun Yohan Dethan mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan pelapor.*




















