Dua ASN Dinas Pendidikan Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao | Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Rote Ndao.

 

Seorang wartawan melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao ke Polsek Rote Barat Laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan tugas jurnalistik sekaligus dugaan tindakan kekerasan yang dialami wartawan saat menjalankan aktivitas peliputan.

 

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polsek Rote Barat Laut tertanggal 29 Agustus 2026.

 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Temas, Kecamatan Rote Barat Laut.

 

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika wartawan tersebut berada di sebuah rumah warga. Ia kemudian mendengar adanya keributan dan melihat sejumlah orang terlibat perkelahian.

 

Sebagai seorang wartawan, pelapor kemudian mengambil telepon seluler dan merekam kejadian tersebut. Perekaman dilakukan untuk mendokumentasikan peristiwa yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Lewogeka Salurkan BLT Dana Desa ke 44 KK

 

Namun, aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan oleh dua orang yang disebut dalam laporan sebagai ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, yakni Benyamin Elimanafe, S.Pd dan Yohan Dethan, S.Pd.

 

Salah satu terlapor disebut mempertanyakan alasan wartawan melakukan perekaman.

 

Pelapor kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan dan perekaman dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik.

 

Situasi yang semula berupa pertanyaan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi ketegangan.

 

Dalam laporan polisi, Benyamin Elimanafe diduga mendorong dada wartawan menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh.

 

Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian karena selain menyangkut dugaan kekerasan, kejadian itu disebut terjadi ketika wartawan sedang menjalankan aktivitas dokumentasi terhadap sebuah peristiwa di tengah masyarakat.

 

Setelah terjatuh, pelapor mengaku bangkit dan memilih meninggalkan lokasi. Namun, berdasarkan keterangannya dalam laporan, terlapor disebut masih mengikuti pelapor sambil meneriakkan bahwa dirinya seorang wartawan.

 

Pelapor memilih tidak menanggapi dan terus meninggalkan tempat kejadian.

Baca Juga :  Rombongan AMI Disambut Masyarakat Indonesia di Perth Australia

Sorotan terhadap Perlindungan Kerja Jurnalistik

 

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindakan fisik terhadap seorang wartawan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugasnya.

 

Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam laporannya, wartawan tersebut menyebut dugaan peristiwa yang dialaminya berkaitan dengan tindak pidana kejahatan pers sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, selain dugaan tindakan kekerasan.

 

Laporan resmi yang telah diterima Polsek Rote Barat Laut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri rangkaian peristiwa tersebut secara objektif.

 

Polisi Diharapkan Usut Secara Profesional.

 

Publik kini menanti langkah kepolisian dalam mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada dini hari tersebut.

Baca Juga :  Sikapi Instruksi Kementerian Pendidikan, SKB Rote Ndao Sosialisasi Kekerasan dan Perundungan

 

Pemeriksaan terhadap pelapor, para terlapor, saksi-saksi, serta bukti pendukung lainnya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

 

Jika dugaan dorongan hingga menyebabkan wartawan terjatuh tersebut terbukti, maka persoalan ini tentu tidak dapat dipandang semata sebagai perselisihan biasa.

 

Sebab, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika seorang wartawan sedang melakukan aktivitas dokumentasi jurnalistik.

 

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status dua ASN tersebut dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dilaporkan dan dugaan yang disampaikan pelapor harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Masyarakat pun berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan tanpa keberpihakan, sehingga kebenaran mengenai dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut dapat terungkap secara jelas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Benyamin Elimanafe maupun Yohan Dethan mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan pelapor.*

Berita Terkait

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara
Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao
NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi
Tak Hanya Prestasi Akademik, Paulus Henuk Dorong Sekolah di Rote Ndao Bangun Budaya Bersih dan Tata Kelola Berkualitas
Leo Kunak Nusak Ba’a Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tokoh Adat Turun Edukasi Masyarakat
Selamatkan Bahasa Ibu, Pemprov NTT dan Pemkab Rote Ndao Perlu Wajibkan ASN Berbahasa Daerah di Kantor
Distribusi BBM Rote Ndao di Bawah Sorotan, Siapa Berani Buka Data?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru