Kadis Marsianus menambahkan pula¸ kalau Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng mengatakan bahwa beliau hanya izin di kepala desa Golo Lijun¸ maka itu bukan prosedur yang benar.
“ Perlu dicek juga apakah perjanjiannya tertulis atau tidak¸ kalau tidak¸ jangan sampai itu konspirasi¸ uang mereka baku (saling) bagi. Pokoknya Dinas ini ( Dinas PMPTSP¸ red) tidak pernah mengeluarkan izin buat perusahaan itu¸” tegas Marsianus.
Kalau PT.Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)berlasan¸ lanjut Kadis Marsianus¸ tidak tidak mengurus izin di Dinas ESDM dan PMPTSP¸ karena alasan pertimbangan durasi proyek yang singkat (6 bulan saja¸ red)¸ maka alasannya itu pun tidak bisa dibenarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak bisa kasih alasan karena waktu dan sebagainya. Izin itu wajib sebelum anda (PT. BCTC¸ red) bekerja.
Saat beroperasi¸ itu sudah harus punya izin¸ membentuk nama perusahaan saja itu harus ada izin. Izin kan lewat OSF¸ dapat MIB baru lanjutkan ke tahap eksplorasi.
Setelah eksplorasi baru eksploitasi. Ini belum eksplorasi sudah langsung eksploitasi dan memang langgar aturan itu¸” tandasnya.

Ikuti Kami
Subscribe































