Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Penganiyaan Martha Lelis?

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2020 - 01:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-NTT, -Penanganan kasus penganiayaan terhadap Marta Lelis, wanita separoh baya, asal Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, oleh Kepolisian Sektor, (Polsek), Amfoang timur, menimbulkan sejumlah kejanggalan yang menjadi tanya bagi keluarga.

Seperti diungkapkan Martha Lelis, bahwa pada Sabtu, (05/10/2019), setelah dianiaya oleh pelaku Helena Lelis–Koli, dirinya melapor ke Polsek Amfoang Timur, guna mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga :  Satu Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

“Dia memukul saya pake kayu kasuari kurang lebih 1 meter. Kepala saya sampai pecah dan berdarah, tangan kiri saya patah dan tangan kanan keseleo. Lalu, dia keluarkan kata, bahwa nanti dia bunuh saya. Sehingga saat itu didampingi anak saya langsung melapor ke Polsek Amfoang Timur, demikian disampaikan Marta Lelis kepada sejumlah awak media, Rabu, (05/02/2020), di kediaman keluarganya.

Diteruskan Martha, usai melapor dan diambil keterangan, dia tidak menerima surat apa pun dari Polsek Amfoang sebagai bukti telah menerima pengaduan atau pelaporan dari korban penganiayaan.

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:48 WITA

Ruas Jalan Kapasiok–Ho Dilanjutkan, Pemkab Rote Ndao Perkuat Konektivitas Wilayah Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

Menghormati Jejak Pengabdian, Pemkab Rote Ndao Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Pdt. Martha Mariam Saudale-Mauta

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:48 WITA

Pemda Rote Ndao Dukung Investasi Ritel untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:17 WITA

Dari Festival Keluarga Malole, Bupati Henuk Tegaskan Bangun Rote Ndao dari Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:50 WITA

Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WITA

Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan

Berita Terbaru

Pendidikan

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Minggu, 14 Jun 2026 - 00:08 WITA