onlinentt. com-NTT, -Penanganan kasus penganiayaan terhadap Marta Lelis, wanita separoh baya, asal Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, oleh Kepolisian Sektor, (Polsek), Amfoang timur, menimbulkan sejumlah kejanggalan yang menjadi tanya bagi keluarga.
Seperti diungkapkan Martha Lelis, bahwa pada Sabtu, (05/10/2019), setelah dianiaya oleh pelaku Helena Lelis–Koli, dirinya melapor ke Polsek Amfoang Timur, guna mendapat perlindungan hukum.
“Dia memukul saya pake kayu kasuari kurang lebih 1 meter. Kepala saya sampai pecah dan berdarah, tangan kiri saya patah dan tangan kanan keseleo. Lalu, dia keluarkan kata, bahwa nanti dia bunuh saya. Sehingga saat itu didampingi anak saya langsung melapor ke Polsek Amfoang Timur, demikian disampaikan Marta Lelis kepada sejumlah awak media, Rabu, (05/02/2020), di kediaman keluarganya.
Diteruskan Martha, usai melapor dan diambil keterangan, dia tidak menerima surat apa pun dari Polsek Amfoang sebagai bukti telah menerima pengaduan atau pelaporan dari korban penganiayaan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya