“Baru beberapa hari Polsek tahan pelaku, diam-diam Polsek melepas pelaku maka saya suruh anak saya pergi tanya di Polsek kenapa pelaku dilepas. Baru Polsek tangkap dan masukan kembali pelaku ke dalam sel,” beber dia.
Selanjutnya, korban karena harus menjalani pengobatan dan pemulihan terpaksa meninggalkan rumah dan anaknya pergi ke Kota Kupang.
Selama di sana, korban tidak pernah mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan kasusnya oleh Polsek Amfoang. Malah sebaliknya, korban diberitahu anaknya kalau pelaku sudah diikeluarkan dari tahanan dengan alasan mengalami gangguan jiwa.
Berkaitan dengan hal itu, Kanit Res Amfoang Timur yang dihubungi melalui Kanit PPA Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, melalui whatsApp, mengaku perkembangan kasus penganiayaan terhadap Martha Lelis sudah P21, tinggal ke tahap dua namun pelaku kini sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa, (RSJ), Naimata atas permintaan jaksa sebab diduga mengalami sakit jiwa dalam ruang tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ditangani Langsung oleh Polsek Amfoang Timur. Kasus sudah P21 tapi memang belum ke tahap dua karena saya juga lihat waktu tersangka di dalam sel agak aneh-aneh kayak orang bingung. Jadi jaksa minta untuk periksa kejiwaan. Sehingga tersangka kini lagi berobat di Rumah Sakit Jiwa Naimata,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































