Sementara untuk diketahui, dalam video yang viral di media sosial tersebut
oknum polisi menanyakan alasan wartawan merekam.
“Ini siapa. Dari mana” lalu dijawab oleh Wartawan Irfan, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam dengan ucapan, “Jangan merekam”.
Setelah itu, oknum Polisi ini meminta kepada anggota lain untuk mengecek, apakah wartawan itu merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphonenya ambil”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas larangan dan ancaman oknum polisi ini, Marthen Bana dan John Seo, menilai ada upaya menghalang-halangi kerja Pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yaitu pertama; kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Penjabarannya juga dipertegas pula pada Pasal 18 yang menyebutkan; pertama, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta. tim
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































