Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Sepeda motor milik Jack Henuk, Warga Desa Nusak Lain Kecamatan Lobalain, yang mengisi Bahan Bakar Minyak, (BBM), di Pertamina Sanggaoen Kecamatan Lobalain tidak dihiraukan oleh pihak petugas pengisian dengan alasan perlu lagi berkoordinasi dengan pemilik Pertamina.

 

Seperti disampaikan Jack Henuk kepada media ini, Sabtu, (12/04/2025), bahwa saat pengisian, BBM Pertamax oleh petugas Pertamina terjadi tumpahan minyak keluar dari tangki. Hal itu mengakibatkan terjadinya kebakaran pada sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun yang tidak dimengerti, menurut Jack, ketika sepeda motornya sudah terbakar, dia mencoba meminta tolong petugas pengisian pertamina agar membantu memadamkan api menggunakan tabung APAR, (Alat Pemadaman Ringan), milik Pertamina tapi tidak direspon.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP PWOINusantara Feri Rusdiono Kecam Keras Tindakan kekerasan Terhadap Wartawan Anggota Pengurus PWO NTT

 

Setelah kobaran api membesar dan melahap semua boddye motor, barulah petugas Pertamina ini mencoba mengambil sebuah tabung PAR di dekat mesin Dispenser pengisian. Tapi saat hendak digunakan tabung ini malah tidak berfungsi.

 

Lebihnya lagi, salah seorang saksi mata, yang enggan namanya disebut, menjelaskan karena prihatin kondisi yang terjadi salah seorang anggota DPRD Rote Ndao, sempat meminta petugas pengisian pertamina untuk segera memadamkan api karena terjadi di dalam Pertamina yang dapat memicu kebakaran yang lebih besar terhadap pemukan warga setempat.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Penganiyaan Martha Lelis?

 

Sementara pantauan media di Tempat Kejadian Perkara, (TKP), aparat Kepolisian Resort Rote Ndao telah membawa sepeda motor milik Jack Henuk ke Polres Rote Ndao.

Sedangkan, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Rote Ndao, Aipda Oktofianus Lay, yang dimintai tanggapan oleh media ini, Sabtu (12/04/2025),  menjelaskan sepeda motor milik Jack Henuk diangkut ke Polres Rote Ndao guna penyelidikan.

Baca Juga : 

 

“Nanti baru datang dan tanya di Polres sa,” ungkap Kanit ini seraya meninggalkan media di TKP.

 

Untuk diketahui, sampai dengan berita ini di publishkasi, pihak Pertamina Sanggaoen belum bisa di mintai keterangan.

 

Sementara petugas Pertamina yang saat kejadian bertugas sebagai pengisi BBM, Yulex Hedo Hari juga belum sempat diwawancarai terkait pelayanannya yang terkesan “masa bodoh”saat motor pelanggan BBM terbakar.

 

Pemilik Pertamina Sanggaoen, Niti Susanto sampai dengan saat ini belum berhasil dihubungi oleh awak media. *

 

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA