onlinentt.com-KUPANG – Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Nomor Urut 2, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taoli, (SBS-WT), Joao Meco SH¸ dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh seorang tokoh masyarakat Kabupaten Malaka yakni Petrus Tei Seran alias Dody Tei Seran karena diduga Joao Meco telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Petrus Tei Seran di media sosial.
Demikian disampaikan Petrus Tei Seran melalui siaran pers di hadapan sejumlah wartawan media online di Kupang pada Kamis, (14/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan saya datang hari ini bersama teman-teman ke Polda untuk melaporkan saudara Joao Meco yang diduga telah memberikan pernyataan yang buat saya sangat tersinggung.
Saya merasa tidak nyaman,dia melakukan pencemaran nama baik. Di Malaka kita semua tahu, di mana-mana bicara tentang KTP siluman. Beliau, (Joao Meco) menyampaikan bahwa saya atas nama Petrus Tei Seran ikut memilih dalam Pilkada Malaka (tanggal 9 Desember 2020, red), tetapi ada di kelompok Siluman.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya