onlinentt.com-Jakarta | Upaya memperkuat penataan dan penyelesaian persoalan agraria di Indonesia memasuki tahapan penting.
Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi diselesaikan dan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/09/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penyelesaian pembahasan tingkat pertama menjadi momentum penting dalam menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I,” ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Menurutnya, seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati agar RUU tersebut diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II.
Bagi pemerintah, Reforma Agraria bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan.
Tanah dan sumber daya agraria merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat sehingga penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu ditata secara adil sekaligus memberikan kepastian hukum.
Karena itu, keberadaan regulasi khusus mengenai Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam menciptakan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan tanah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini muncul, termasuk ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, pembagian kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik, hingga penerapan fungsi sosial atas tanah.
Nusron mengatakan, melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih terencana, terukur, transparan, dan melibatkan masyarakat.
Ruang partisipasi masyarakat juga menjadi salah satu perhatian, khususnya dalam proses penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif.
Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” tutur Nusron.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Perwakilan seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelum akhirnya menyatakan menerima RUU tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Dengan selesainya Pembicaraan Tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini menunggu agenda Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Tahapan ini menjadi bagian penting dari proses legislasi yang diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola agraria nasional.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.




















