onlinenttf.com-Rote Ndao – Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), penjualan Pertamax dan Pertalite oleh sejumlah agen di Kabupaten Rote Ndao justru menyisakan tanda tanya.
Transaksi yang semestinya berlangsung terbuka, mudah dijangkau, dan dapat diketahui masyarakat, kini terkesan berlangsung dalam suasana tertutup, seolah-olah harus melalui bisikan dari telinga ke telinga dan bahasa isyarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa BBM yang dibutuhkan masyarakat justru sulit ditemukan di tempat penjualan agen, sementara informasi mengenai keberadaannya seolah hanya beredar di kalangan tertentu?
Berdasarkan informasi dan pantauan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, keberadaan Pertamax dan Pertalite di sejumlah gerai agen sulit ditemukan.
Kondisi ini patut mendapat perhatian serius, terutama ketika masyarakat masih berhadapan dengan persoalan ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ironisnya, BBM merupakan kebutuhan publik yang menyangkut kepentingan banyak orang. Nelayan membutuhkan bahan bakar untuk melaut, petani membutuhkannya untuk mendukung pekerjaan, pelaku usaha bergantung pada kelancaran transportasi, dan masyarakat umum memerlukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, ketika penjualan BBM terkesan hanya diketahui melalui bisik-bisik dan isyarat tertentu, transparansi distribusi menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.
Jika BBM tersedia, mengapa masyarakat kesulitan menemukannya? Jika stok terbatas, siapa yang memastikan pembagiannya berlangsung adil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan sekadar penjelasan normatif.
Pemerintah daerah bersama tim pengawasan BBM perlu turun langsung memeriksa kondisi di lapangan, termasuk stok yang diterima agen, volume yang dijual, waktu penyaluran, harga jual, serta sisa persediaan pada setiap periode distribusi.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kunjungan seremonial atau sekadar meminta keterangan dari pihak yang diawasi. Tim perlu mencocokkan catatan penerimaan BBM dengan persediaan fisik dan bukti penjualan agar dapat diketahui apakah distribusi benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Apabila terdapat perbedaan antara jumlah BBM yang diterima dan yang tercatat telah dijual, selisih tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada pihak berwenang.
Jika ditemukan indikasi penimbunan, penjualan di luar ketentuan, atau praktik lain yang merugikan masyarakat, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jangan sampai kelangkaan di tempat penjualan berubah menjadi ruang gelap yang menyuburkan spekulasi.
Masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak ke mana perginya BBM yang seharusnya tersedia bagi mereka. Begitu pula, informasi mengenai stok dan jadwal penjualan tidak semestinya hanya beredar di antara orang-orang tertentu.
Agen yang menjalankan usaha penjualan BBM perlu memberikan informasi yang jelas mengenai ketersediaan, harga, dan ketentuan pembelian sesuai aturan yang berlaku.
Transparansi menjadi semakin penting ketika masyarakat berada dalam situasi sulit. Sebab, ketidakjelasan informasi membuka ruang bagi munculnya dugaan mengenai permainan distribusi, pembatasan penjualan yang tidak transparan, hingga kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan dari kelangkaan.
Dugaan tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Satgas BBM, aparat kepolisian, instansi teknis terkait, serta pihak penyalur perlu membangun pola pengawasan yang nyata.
Pemeriksaan mendadak terhadap tempat penyimpanan dan penjualan agen dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan stok tidak disembunyikan atau dialihkan secara tidak semestinya.
Pengawasan juga perlu mencakup rantai distribusi dari penyalur hingga agen, sehingga persoalan tidak hanya dicari di ujung penjualan, tetapi ditelusuri dari sumbernya.
Setiap pihak harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan bersedia memberikan data ketika diperlukan untuk kepentingan pengawasan.
Di sisi lain, masyarakat perlu diberi ruang untuk menyampaikan informasi atau pengaduan apabila menemukan ketidakwajaran dalam penjualan BBM.
Saluran pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan, serta tindak lanjut yang jelas akan membantu pengawasan berjalan lebih efektif.
Pada akhirnya, persoalan Pertamax dan Pertalite di Rote Ndao bukan hanya tentang ada atau tidaknya BBM di tempat penjualan.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan distribusinya berlangsung secara transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat.
Pemerintah daerah tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih besar untuk mengambil langkah.
Ketika masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan BBM, jawaban paling tepat bukanlah membiarkan pertanyaan itu beredar dari mulut ke mulut, melainkan menghadirkan data, pemeriksaan, dan tindakan yang terukur.
BBM adalah kebutuhan masyarakat, bukan barang yang keberadaannya harus ditebak melalui bisikan.
Jika distribusi berjalan sesuai ketentuan, pemeriksaan yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik.
Namun, jika ditemukan penyimpangan, penindakan yang tegas akan menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Kini, yang dibutuhkan masyarakat Rote Ndao bukan sekadar kabar bahwa BBM tersedia, melainkan kepastian bahwa Pertamax dan Pertalite benar-benar dapat diperoleh melalui jalur penjualan yang sah, dengan harga dan takaran sesuai ketentuan, tanpa perlakuan khusus bagi kelompok tertentu.
Jangan biarkan masyarakat terus mencari BBM dalam ketidakpastian, sementara pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya belum memberikan penjelasan yang memadai.
Pemerintah dan tim pengawas harus turun, memeriksa, membuka fakta, dan memastikan setiap tetes BBM sampai kepada konsumen sesuai aturan.
Sebab, ketika penjualan kebutuhan publik berlangsung dalam suasana yang tertutup, keterbukaan bukan lagi pilihan tambahan, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.*

















