Tujuh Ranperda Masuki Tahap Pemantapan, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Bidik Penetapan pada Sidang IV 2026

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Rote Ndao – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mulai memasuki tahap pemantapan setelah dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (23/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao.

 

Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan potensi daerah, hingga penataan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao, Yunus Panie, pembahasan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, bersama jajaran perangkat daerah terkait.

 

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao mengenai permohonan pembahasan Ranperda.

 

Melalui forum tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah mengkaji substansi dan menyempurnakan materi rancangan agar proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  110 Desa Belum Pertanggung Jawabkan Dana Desa ?

 

Tujuh Ranperda, Tujuh Bidang Penataan Daerah

 

Tujuh Ranperda yang dibahas menyentuh berbagai aspek penting dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat. Rancangan tersebut meliputi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir dan Penyelenggaraan Angkutan, yang berkaitan dengan pengaturan transportasi serta tata kelola parkir di daerah.

 

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi bagian dari upaya penataan regulasi fiskal daerah.

 

Materi ini memiliki keterkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam pemungutan pajak serta retribusi sesuai aturan yang berlaku.

 

Di bidang pemerintahan desa, terdapat Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Di Antara Suara Rakyat dan Suara Hati: Ketulusan Cinta Falen Haning untuk Maya Nalle

 

Kedua rancangan tersebut berkaitan dengan pengaturan tata kelola pemerintahan desa, termasuk mekanisme pemilihan kepala desa dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat qlDaerah menjadi bagian dari penataan kelembagaan pemerintah kabupaten.

 

Adapun Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah memiliki arti strategis bagi arah pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, serta perencanaan pembangunan daerah agar lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

 

Hasil Pembahasan Menjadi Bekal Menuju Sidang IV

 

Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hasil tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Semangat Melayani dari Halaman Rumah Sakit, ASN Rote Ndao Bersatu Wujudkan RSUD Ba'a yang Bersih dan Nyaman

 

Dengan demikian, pembahasan pada 23 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting menuju agenda penetapan yang direncanakan berlangsung dalam Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

 

Meski telah dinyatakan memenuhi persyaratan substansi dan teknis penyusunan, proses pembentukan peraturan daerah tetap harus mengikuti seluruh tahapan serta prosedur hukum yang berlaku hingga penetapan dan pengundangan.

 

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Pada akhirnya, ukuran penting dari tujuh Ranperda tersebut tidak hanya terletak pada selesainya pembahasan atau penetapannya, tetapi juga pada bagaimana aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara konsisten, menjawab kebutuhan daerah, dan mendukung pembangunan Kabupaten Rote Ndao secara berkelanjutan.*

 

Berita Terkait

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara
Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao
NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi
Tak Hanya Prestasi Akademik, Paulus Henuk Dorong Sekolah di Rote Ndao Bangun Budaya Bersih dan Tata Kelola Berkualitas
Leo Kunak Nusak Ba’a Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tokoh Adat Turun Edukasi Masyarakat
Selamatkan Bahasa Ibu, Pemprov NTT dan Pemkab Rote Ndao Perlu Wajibkan ASN Berbahasa Daerah di Kantor

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA