onlinentt.com – Rote Ndao – Di tengah keresahan masyarakat akibat sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM), pelayanan Pertamax di SPBU Pertamina Sanggaoen, Kabupaten Rote Ndao, justru memunculkan tanda tanya. Siapa yang menentukan warga boleh mengisi BBM, siapa yang ditolak, dan atas dasar aturan apa pembatasan itu diberlakukan?
Pantauan media ini di SPBU Pertamina Sanggaoen menunjukkan adanya pembatasan pengisian Pertamax yang terpantau hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang mengenakan pakaian putih. Sementara itu, aparatur yang mengenakan pakaian dinas khaki maupun seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disebut tidak diperkenankan mengisi BBM tersebut. Pengisian juga tidak terlihat dibuka bagi masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan BBM di tengah situasi yang membuat masyarakat harus berjuang mendapatkan bahan bakar untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Persoalan semakin menarik perhatian ketika media ini berupaya mengonfirmasi seorang anggota Polsek yang pada seragamnya terbaca nama Wibiwo. Dalam keterangannya, anggota tersebut mengaku bahwa pembatasan pengisian Pertamax dilakukan atas perintah Kapolsek. Namun, ia tidak menyebutkan secara jelas siapa Kapolsek yang dimaksud maupun dasar kebijakan yang menjadi landasan perintah tersebut.
Pernyataan itu menyisakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi. Apakah pembatasan tersebut merupakan kebijakan kepolisian untuk mendukung pelayanan kesehatan, hasil koordinasi dengan pengelola SPBU, atau keputusan yang diambil dalam kondisi keterbatasan pasokan BBM?
Publik membutuhkan kejelasan. Sebab, jika benar terdapat perintah yang mengatur siapa saja yang berhak mengisi Pertamax, dasar dan ruang lingkup perintah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelayanan BBM ditentukan semata-mata berdasarkan seragam yang dikenakan.
Di tengah antrean dan kesulitan memperoleh BBM, masyarakat tentu memahami apabila terdapat pengaturan distribusi untuk kebutuhan darurat atau pelayanan vital. Tenaga kesehatan, misalnya, memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, kebijakan yang memberikan prioritas kepada kelompok tertentu semestinya memiliki dasar yang jelas, kriteria yang terukur, serta mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seorang tenaga kesehatan yang ditemui media ini di sela-sela antrean BBM mengaku kecewa terhadap pola pembatasan tersebut. Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan apabila hanya kelompok tertentu yang mendapatkan akses, sedangkan pihak lain tidak memperoleh penjelasan mengenai alasannya.
Menurutnya, aparatur dari berbagai instansi juga menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, apabila Pertamax hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, perlu ada penjelasan mengenai alasan dan ketentuan yang mendasarinya.
Kekecewaan tersebut menggambarkan bahwa persoalan BBM di Rote Ndao tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut kepastian aturan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di lapangan.
Sementara itu, Kepala SPBU Pertamina Sanggaoen, Risti, yang hendak dimintai tanggapan oleh media ini, terpantau menjauh dari kerumunan warga yang berusaha masuk ke area SPBU. Hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak pengelola mengenai alasan pembatasan pengisian Pertamax, pihak yang menetapkan kebijakan tersebut, maupun kriteria penerima layanan.
Belum adanya penjelasan resmi membuat sejumlah pertanyaan penting masih menggantung. Apakah kebijakan itu berasal dari pengelola SPBU atau instansi lain? Apakah terdapat surat, instruksi, atau kesepakatan resmi yang menjadi dasar pembatasan? Dan sampai kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan?
Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab oleh pihak terkait agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi. Klarifikasi dari kepolisian dan pengelola SPBU juga penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pembatasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan Sampai Seragam Menjadi Penentu Akses BBM
Dalam situasi sulit seperti sekarang, pelayanan BBM membutuhkan aturan yang jelas dan komunikasi yang terbuka. Apabila prioritas diberikan kepada tenaga kesehatan untuk menunjang pelayanan medis, tujuan tersebut harus disampaikan secara transparan agar masyarakat memahami alasan kebijakan yang diterapkan.
Sebaliknya, jika pembatasan dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, pihak berwenang perlu mengevaluasi pelaksanaannya supaya tidak menimbulkan dugaan perlakuan diskriminatif.
Pertamina sebagai pengelola usaha BBM, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan memberikan keterangan yang dapat menjawab keresahan masyarakat. Penjelasan itu diperlukan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan di lapangan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Rote Ndao tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak siapa yang berhak memperoleh BBM dan siapa yang harus pulang tanpa mendapatkan pelayanan. Di tengah antrean yang melelahkan, kejelasan aturan merupakan bagian penting dari pelayanan yang adil.
Kini, pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka adalah: atas perintah siapa pembatasan Pertamax di SPBU Sanggaoen dilakukan, apa dasar hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan?
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek yang dimaksud, pihak Polres Rote Ndao, pengelola SPBU Pertamina Sanggaoen, serta Pertamina untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.*



















