Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Jakarta – Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Upaya penyelesaian kasus pertanahan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kepastian hak atas tanah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum.

 

Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

 

Berdasarkan data kasus pertanahan periode 2024-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat total ada 5.652 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77% telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Baca Juga :  PT. PLN ULP Rote Ndao dan Vendor, Dapat Pujian dari Masyarakat Felai Dusun Maku Oematamboli

 

 Sementara itu, pada periode 2025-2026, tercatat ada 4.102 kasus pertanahan masuk. Dari jumlah tersebut, 883 kasus telah diselesaikan dan 3.219 kasus atau 78,47% masih dalam proses penanganan.

 

Dalam menangani kasus pertanahan, koordinasi dengan seluruh pihak terkait diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.

 

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai _stakeholders_, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas Tedjo Prijono.

 

Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Baca Juga :  Tokoh PWNU Ditunjuk Gubernur Sebagai Ketua Pesparani Katholik Nasional II di NTT

 

Dalam melawan mafia tanah, kolaborasi juga diperlukan, salah satunya dengan kerja terfokus bersama Satgas-Anti Mafia Tanah.

 

Upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.

 

Melalui upaya tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.

 

Nilai kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas _real loss_ sebesar Rp7,45 triliun, potential loss sebesar Rp12,17 triliun, dan fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun.

 

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, _potential loss adalah potensi kerugian yang dapat dialami korban, misalnya tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Rote Ndao Pakai Uang Pribadi, Dorong Transformasi Lahan Tidur Jadi Sektor Pertanian Produktif

 

Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

 

Dirjen PSKP berkomitmen terus menggenjot upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

 

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas Tedjo Prijono.*

 

Berita Terkait

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”
Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit
Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!
Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya
Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau
Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?
Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan
Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:33 WITA

Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:00 WITA

NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:41 WITA

Tak Hanya Prestasi Akademik, Paulus Henuk Dorong Sekolah di Rote Ndao Bangun Budaya Bersih dan Tata Kelola Berkualitas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:16 WITA

Leo Kunak Nusak Ba’a Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tokoh Adat Turun Edukasi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WITA

Selamatkan Bahasa Ibu, Pemprov NTT dan Pemkab Rote Ndao Perlu Wajibkan ASN Berbahasa Daerah di Kantor

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Distribusi BBM Rote Ndao di Bawah Sorotan, Siapa Berani Buka Data?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:31 WITA

SMAN 1 Lobalain Asah Pena Guru dan Siswa, Siapkan Jurnalis Muda yang Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru