Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki’ Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada sejumlah poin tuntuan yang disampaikan Araksi dalam aksi damai tersebut, yakni; mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera menerima tahap dua Kasus Bawang Merah Kabupaten Malaka, mendesak Kejati NTT untuk segera menyidangkan kasus Bawang merah Malaka di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kejaksaan Tinggi jangan mendiskriminasi Polda NTT, mendesak Pengadilan Tinggi NTT agar segera mengevaluasi Hakim-Hakim nakal di pengadilan Tipikor Kupang, jika dalam waktu 1×24 jam, Kejati NTT tidak mengindahkan tuntutan ini, maka Araksi akan kembali dengan jumlah masa yang lebih banyak,” tandasnya.

Baca Juga :  Jangan Sampai Polda dan Kejati Hanya Berlomba Kejar Uang Negara Yang Membiayai Sebuah Kasus

Ketua Araksi, Alfred Baun yang dikonfirmasi tim media ini seusai aksi damai tersebut pada pukul 17.23 Wita mengungkapkan bahwa dalam pertemuannya bersama Wakajati NTT dan Aspidsus serta Kasintel Kejati NTT disela aksi damai tersebut berbuah bahwa keputusan praperadilan tidak menganulir P21.

“P21 tetap berjalan. Tadi pak Kajati berjanji setelah kita keluar itu, pihak Kejati NTT akan berkordinasi dengan pihak Polda NTT untuk menindak lanjuti P21 dan mempelajari putusan praperadilan. Putusan praperadilan sampai saat ini belum ada di tangan kejati dan polda NTT, “jelas Alfred Baun.

Baca Juga :  Diduga Kerugian Negara di NTT Capai 2,5 Trilyun Rupiah Setiap Tahun

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:56 WITA

Agen BBM Kembali Bergerak, Satgas Diminta Awasi Jalur Distribusi hingga Takaran ke Konsumen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Tujuh Ranperda Masuki Tahap Pemantapan, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Bidik Penetapan pada Sidang IV 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:32 WITA

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:33 WITA

Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:00 WITA

NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi

Berita Terbaru