Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki’ Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenyataannya, lanjut sang orator, kasus Korupsi bawang merah Malaka sudah berulang tahun tapi tidak tuntas. “P-19 bolak-balik sebanyak 8 kali. Sudah P-12 pun, Kejati tidak terima pelimpahan berkas tahap 2. Akibatnya memberi peluang untuk para koruptor melakukan praperadilan,” tudingnya.

Para pendemo menduga, pihak Kejati NTT yang sengaja mengulur waktu lalu menyuruh tersangka korupsi melakukan gugatan praperadilan. “Karena materi gugatannya sangat lengkap, seperti yang termuat dalam BAP. Yang pegang BAP kan hanya Polda dan Kejati, masyarakat bisa menilai sendiri, materi BAP itu bocor darimana?” ungkapnya.

Baca Juga :  Araksi Desak Polda Periksa Trio Bersaudara Terkait Kasus Bawang Merah Malaka

Pendemo dari Araksi menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada kecekatan yang baik dan perhitungan strategis dalam penanganan suatu kasus korupsi (kasus korupsi Bawang Merah Malaka, red) sehingga memberikan ruang kepada pihak lain untuk menang dalam praperadilan.

Araksi mempertanyakan mengapa setelah Kejati NTT melakukan P21 kemudian tidak ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum? Padahal, hal tersebut telah disampaikan berkali-kali oleh Polda NTT kepada Kajati NTT secara langsung dan menjelaskan bahwa penyidik Polda NTT selalu berkoordinasi lisan secara berturut-turut dengan JPU sejak tanggal 13 Mei – pada 23 Juni 2021.

Baca Juga :  Lanjutkan Kepemimpinan Di BNPT RI, Rycko Amelza Upayakan Pendekatan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Terorisme

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:56 WITA

Agen BBM Kembali Bergerak, Satgas Diminta Awasi Jalur Distribusi hingga Takaran ke Konsumen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Tujuh Ranperda Masuki Tahap Pemantapan, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Bidik Penetapan pada Sidang IV 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:32 WITA

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:33 WITA

Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:00 WITA

NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi

Berita Terbaru