“Yang diberikan justru print out dari atas ke bawah. Ini pengakuan yang Padma Indonesia dapatkan,” aku Gabriel Goa.
Sementara Trinotji Damayanti Isliko Adu, anak nasabah Rebeca Adu Tadak, menegaskan, Managemen Bank Bukopin Kupang, harus bertanggungjawab karena semua yang dilakukan Jequalin Tibuluji Cs. sepenuhnya atas intruksi managemen bank tersebut.
Faktanya, pengakuan Jequalin Tibuluji, dirinya (jequalin, red), diperintahkan managemen bank untuk mencari dan mendapatkan rekaman konfirmasi semenjak tanggal 30 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya punya rekaman pengakuan Jequalin Tibuluji. Managemen harus bertanggungjawab,” tegas Damayanti.
Jawaban Rudianto terkait permintaan rekaman konfirmasi dari Nasabah Rebeca Adu Tadak tanggal 01 April 2020, nomor: 319/KPG/IV/2020, yang kontennya berbunyi : “Bahwa bukti asli dua rekaman percakapan voice atau suara konfirmasi yang terjadi pada tanggal 25 November 2019, antara Jequalin Tibuluji dan Angel (pegawai PT. Bank Bukopin Tbk.
Cabang Kupang), dengan Rebeca Adu Tadak, nasabah penyimpan dana di Bank Bukopin adalah merupakan dokumen perusahaan, yang tidak dapat diberikan kepada nasabah terkecuali atas adanya permintaan pihak yang berwenang untuk kepentingan peradilan berdasarkan hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































