Dinilai Tidak Jujur dan Terbuka Managemen Bank Bukopin

- Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 04:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dan atas rekaman percakapan yang diakui sebagai rekaman konfirmasi bank, ketidakjujuran dan ketidakterbukaan lagi lagi dipertontonkan.

Nasabah Rebeca Adu Tadak dan anaknya Trinotji Damayanti Isliko Adu, diminta masuk ke ruangan khusus untuk mendengarkan rekaman konfirmasi dengan syarat tidak membawa Handphone (telepon selular), sarat dugaan rekayasa pemalsuan yang harus bisa diungkap Penyidik Polda NTT.

Baca Juga :  Pledoi Yohanes Sulayman : JPU Dinilai Konyol dan Menyesatkan

“Jika demikian adanya, maka yang perlu dijelaskan managamen bank bukopin, soal transaksi pengiriman uang 3 miliar rupiah itu menggunakan transaksi jenis apa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah mengunakan mesin EDC GPRS Mobile-kah, mesin EDC GPRS power-kah, atau mesin EDC Fixed Line (line telepon)? Atau jangan jangan ditarik tunai menggunakan cek atau bilyet giro?,” sindir Gabriel.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI

Namun sampai dititik ini, lagi lagi, managemen Bank Bukopin terus mempertontonkan ketidakjujuran dan ketidakterbukaan.

Rekening Koran yang sering kali diberikan dengan ciri-ciri print out dari kiri ke kanan tidak diberikan managemen ke nasabah Rebeca Adu Tadak hingga kini.

Baca Juga :  Kunjungi Kabupaten TTS, Jokowi : "Tahun 2024 Angka Stunting Nasional Harus Capai 14%

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:02 WITA

Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Minggu, 12 April 2026 - 03:15 WITA

Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 00:51 WITA

Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:43 WITA

Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:29 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:43 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Berita Terbaru