Dinilai Tidak Jujur dan Terbuka Managemen Bank Bukopin

- Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 04:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dan atas rekaman percakapan yang diakui sebagai rekaman konfirmasi bank, ketidakjujuran dan ketidakterbukaan lagi lagi dipertontonkan.

Nasabah Rebeca Adu Tadak dan anaknya Trinotji Damayanti Isliko Adu, diminta masuk ke ruangan khusus untuk mendengarkan rekaman konfirmasi dengan syarat tidak membawa Handphone (telepon selular), sarat dugaan rekayasa pemalsuan yang harus bisa diungkap Penyidik Polda NTT.

Baca Juga :  Ketua Araksi NTT Desak Penyidik Dan Kapolda Untuk Tetapkan Bupati TTS Cs Sebagai Tersangka

“Jika demikian adanya, maka yang perlu dijelaskan managamen bank bukopin, soal transaksi pengiriman uang 3 miliar rupiah itu menggunakan transaksi jenis apa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah mengunakan mesin EDC GPRS Mobile-kah, mesin EDC GPRS power-kah, atau mesin EDC Fixed Line (line telepon)? Atau jangan jangan ditarik tunai menggunakan cek atau bilyet giro?,” sindir Gabriel.

Baca Juga :  Modal Skill 1 Persen dan 99 % Keberanian, Tade Terima Kepercayaan Sebagai Kades Tungganamo

Namun sampai dititik ini, lagi lagi, managemen Bank Bukopin terus mempertontonkan ketidakjujuran dan ketidakterbukaan.

Rekening Koran yang sering kali diberikan dengan ciri-ciri print out dari kiri ke kanan tidak diberikan managemen ke nasabah Rebeca Adu Tadak hingga kini.

Baca Juga :  Okto Ello Siap Polisikan Mantan Pj Kades Ronal Haning dan Soleman Su'y

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 00:04 WITA

Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II

Minggu, 12 April 2026 - 19:07 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk: Rote Ndao Sehat, Rote Ndao Bertani

Sabtu, 4 April 2026 - 21:06 WITA

Ada Apa Bupati Rote Ndao Temui Mendagri? Mau Tahu? Baca Segera !!

Senin, 2 Maret 2026 - 09:13 WITA

Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:22 WITA

PT. Nindya Karya Tata dan Tingkatkan Drainase Serta Perlebar Saluran Untuk Tekan Luapan Air

Senin, 9 Februari 2026 - 22:56 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WITA

Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:46 WITA

Listrik ULP PLN Rote Ndao “Mati Suri” Jelang Umat Kristen Sambut Natal

Berita Terbaru