Ketua Araksi NTT Desak Penyidik Dan Kapolda Untuk Tetapkan Bupati TTS Cs Sebagai Tersangka

- Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 04:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan pengrusakan rumah Robby Mella di area Civic Senter, dekat perkantoran pemerintah dan kantor Bupati Timor Tengah Selatan, juga telah mendapat tanggapan positif Komnas Ham.

 

Menurut Komnas Ham, Pengrusakan yang dilakukan sejumlah aparat dibawah tekanan Bupati Epy Tahun, jelas melanggar hak asasi dan kemanusiaan.

 

“Dan karena tindakan semena-mena pemerintah yang kemudian berakibat pada ketidaknyamanan warganya ini, sepatutnya diikuti dengan adanya penegakan hukum demi terpenuhinya rasa keadilan.

 

Oleh karena itu Araksi yang selalu mengawal penanganan kasus tersebut justru mendesak pihak penyidik agar segera ditindaklanjuti dengan penetapan Tersangka,” terang Alfred.

Baca Juga :  Diduga Saksi Rekayasa Alat Bukti, Polsek Maulafa Tetapkan Tersangka

 

Menurut Alfred Baun, Bupati Epy Tahun dan jajarannya, seharusnya berlaku hati-hati sembari mempelajari status tanah tukar guling yang dilakukan pemerintahan sebelumnya dengan keluarga Mella sebagai pemilik tanah ulayat.

 

“Tanah yang dikenal dengan sebutan Civic Senter, terbagi dalam tiga ruang kepemilikan baik area perkantoran, pariwisata dan permukiman warga.

Baca Juga :  Dalam Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Sepuluh Kasus Narkotika

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WITA

MPLS 2026 Rote Ndao Dimulai, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Generasi Berkarakter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WITA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao Imbau Kelompok Tani Pasang Papan Nama Resmi

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WITA

Masyarakat Batutua Merasa Terpinggirkan Selama Dua Kepemimpinan Bupati, Minta Perhatian Khusus dan Serius Bupati Henuk

Berita Terbaru