Persoalan pengrusakan rumah Robby Mella di area Civic Senter, dekat perkantoran pemerintah dan kantor Bupati Timor Tengah Selatan, juga telah mendapat tanggapan positif Komnas Ham.
Menurut Komnas Ham, Pengrusakan yang dilakukan sejumlah aparat dibawah tekanan Bupati Epy Tahun, jelas melanggar hak asasi dan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan karena tindakan semena-mena pemerintah yang kemudian berakibat pada ketidaknyamanan warganya ini, sepatutnya diikuti dengan adanya penegakan hukum demi terpenuhinya rasa keadilan.
Oleh karena itu Araksi yang selalu mengawal penanganan kasus tersebut justru mendesak pihak penyidik agar segera ditindaklanjuti dengan penetapan Tersangka,” terang Alfred.
Menurut Alfred Baun, Bupati Epy Tahun dan jajarannya, seharusnya berlaku hati-hati sembari mempelajari status tanah tukar guling yang dilakukan pemerintahan sebelumnya dengan keluarga Mella sebagai pemilik tanah ulayat.
“Tanah yang dikenal dengan sebutan Civic Senter, terbagi dalam tiga ruang kepemilikan baik area perkantoran, pariwisata dan permukiman warga.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe


















