Ketua Araksi NTT Desak Penyidik Dan Kapolda Untuk Tetapkan Bupati TTS Cs Sebagai Tersangka

- Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 04:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Khusus area permukiman warga yang dihuni 1500 KK lebih, oleh pemerintahan sebelumnya, ditukar guling dengan area tanah di daerah Kecamatan Mollo Barat, persisnya di Desa Koa. Begitu!”, kesal ketua Araksi tersebut.

Dikatakan, Pemerintahan Bupati Epy Tahun, harusnya bertindak sebagai pelindung rakyat. Yang selalu saja punya segudang solusi. Bukan malah sebaliknya menjadi pembawa petaka.

“Rumah Robby Mella itu kan berdiri di area civic senter persisnya area perumahan warga. Kalau kemudian pemerintahan Bupati Epy Tahun melakukan klaim sepihak sebagai aset pemerintah harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Araksi Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka ke KY dan MA

Dan kalau digusur pun seijin pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang lalu dieksekusi Jaksa eksekutor.

 

Ini koq seenaknya bawa eksa lalu rumah warga yang dibangun dengan rintihan dan peluh dirusak tanpa pertimbangan kemanusiaan. Saya justru sekali lagi tegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan Penyidik Polda NTT, bahwa setelah rampung dan diekspos harus diikuti dengan penetapan Tersangka,” papar Alfred.

Baca Juga :  Notaris Albert W. Riwukore Bantah dan Beberkan Kronologi Dugaan Penggelapan Sertifikat 

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:45 WITA

Pemda Rote Ndao Melalui Dinas Pertanian Setempat Akan Lakukan Pemutakhiran Data e-RDKK Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 05:37 WITA

Perum Bulog NTT Ketemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Percepatan Penyaluran Cadangan Pangan 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:21 WITA

Sinergitas Bank NTT Dengan Pemda Rote Ndao Dalam Layanan E-Retribusi Dukung Pungutan Retribusi Tingkatkan PAD

Senin, 27 April 2026 - 21:41 WITA

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Jumat, 24 April 2026 - 03:02 WITA

Kawasan Destinasi Pantai Bo’a Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, Mulai Dilirik Dunia Internasional Pasca Soft Opening

Kamis, 23 April 2026 - 08:38 WITA

Paulus Henuk Ketemu Direktur Bank NTT Bahas Optimalisasi Program KUR

Rabu, 22 April 2026 - 15:36 WITA

Dengan Soft Opening Nihi Rote Akan Tumbuh Market Ekonomi Baru yang Menjanjikan Bagi Masyarakat Rote Ndao Khususnya di Desa Bo’a

Selasa, 21 April 2026 - 09:04 WITA

Dekatkan dan Permudah Pelayanan, Samsat Rote Ndao Buka Pelayanan Pajak Samling di Beberapa Titik Lokasi

Berita Terbaru