Ketua Araksi NTT Desak Penyidik Dan Kapolda Untuk Tetapkan Bupati TTS Cs Sebagai Tersangka

- Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 04:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Khusus area permukiman warga yang dihuni 1500 KK lebih, oleh pemerintahan sebelumnya, ditukar guling dengan area tanah di daerah Kecamatan Mollo Barat, persisnya di Desa Koa. Begitu!”, kesal ketua Araksi tersebut.

Dikatakan, Pemerintahan Bupati Epy Tahun, harusnya bertindak sebagai pelindung rakyat. Yang selalu saja punya segudang solusi. Bukan malah sebaliknya menjadi pembawa petaka.

“Rumah Robby Mella itu kan berdiri di area civic senter persisnya area perumahan warga. Kalau kemudian pemerintahan Bupati Epy Tahun melakukan klaim sepihak sebagai aset pemerintah harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao

Dan kalau digusur pun seijin pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang lalu dieksekusi Jaksa eksekutor.

 

Ini koq seenaknya bawa eksa lalu rumah warga yang dibangun dengan rintihan dan peluh dirusak tanpa pertimbangan kemanusiaan. Saya justru sekali lagi tegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan Penyidik Polda NTT, bahwa setelah rampung dan diekspos harus diikuti dengan penetapan Tersangka,” papar Alfred.

Baca Juga :  Polres Rote Ndao Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WITA

MPLS 2026 Rote Ndao Dimulai, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Generasi Berkarakter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WITA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao Imbau Kelompok Tani Pasang Papan Nama Resmi

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WITA

Masyarakat Batutua Merasa Terpinggirkan Selama Dua Kepemimpinan Bupati, Minta Perhatian Khusus dan Serius Bupati Henuk

Berita Terbaru