Dok Foto : Rudi Mandala
onlinentt.com-Rote Ndao-Kejaksaan Rote Ndao dan Inspektorat setempat, akhirnya pada pada Selasa, (15/04/2025), sambangi Desa Lalukoen guna menelusuri, mendalami dan mengaudit sejumlah bukti fisik yang diduga bermasalah dan berpotensi dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa, (DD), oleh mantan Pj. Lalukoen, Ronald Haning.
Salah seorang warga Lalukoen yang enggan menyebut namanya mengaku berterima kasih kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat yang sudah merespon keluhan masyarakat.
“Kami masyarakat butuh keadilan maka kami terus berjuang untuk dapatkan keadilan,” ungkap warga ini.
Dia juga meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Inspektorat dalam menelusuri dan mendalami dan menangani kasus ini lebih profesional profesional demi memberikan keadilan bagi masyarakat.
Sampai dengan berita ini dipublishkasi pihak Kejaksaan dan Inspektorat Rote Ndao belum berhasil dimintai tanggapan.
Sementara untuk diketahui, bahwa sebelumnya warga Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (10/4/2025), melaporkan dugaan penyelewengan DD Lalukoen Tahun 2024, oleh mantan Pj Kades Lalukoen, yaitu Ronald Haning dan Kaur perencanaan, Soleman Su’y.
Ada pun dalam laporan tersebut terdapat empat poin, antara lain, pertama, bantuan rumah tidak layak huni, (RTLH ). Kedua, pengadaan bibit kacang tanah dan padi lokal. Ketiga, pekerjaan embung serta deker yang diduga fiktif dan bermasalah. Keempat pengadaan kawat duri yang tidak sesuai speck dan jumlah. *