Selanjutnya terkait dugaan pasir dari sungai Buntal tanpa izin resmi/izin quary¸ Direktur PT. BTC menjawab bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari Kepala Desa setempat (Kepala Desa Golo Lijun) dengan janji retribusi ke pihak Desa dan dinas terkait (Dinas Pertambangan¸ red). “Kami sudah ijin di ibu desa… nanti ada restribusi desa, selain restribusi galian gol.c ke dinas terkait..¸” pungkasnya.
Kepala Dinas PUPR NTT¸ Ir. Maksi Nenabu.¸ MT yang dikonfirmasi Tim Media ini di ruang kerjanya pada Senin (18/01/2021)¸ mengungkapkan pihaknya telah memerintahkan perusahaan kontraktor tersebut (PT. Bina Citra Teknik¸ red) untuk segera mengerjakan proyek tersebut dan mengejar ketertinggalan progress yang ada¸ mengingat target waktu penyelesaian proyek ruas jalan Pota-Waekelambu hampir lima puluh persen.
“Kemarin (Sabtu¸ red) saya sudah telpon dan perintahkan kontraktor untuk segera mengerjakan proyek itu. Kita juga akan lakukan presure (tekanan) biar kontraktornya tidak kerja main-main¸ harus sungguh-sungguh¸” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikuti Kami
Subscribe































