Jiwasraya tengah kejar target untuk menyelesaikan restrukturisasi polis pada Mei 2021 mendatang. Namun hingga saat ini, restrukturisasi belum mencapai 100% lantaran masih ada nasabah yang belum menyetujuinya. JiwasrayaJiwasraya mencatat, sampai 22 April 2021 masih ada 7,5% dari nasabah bancassurance belum menyetujui restrukturisasi.
Sementara hingga saat ini tercatat setidaknya telah terdaftar sebanyak 10 gugatan hukum atas kasus gagal bayar Jiwasraya oleh sejumlah nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan .
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat gugatan perwakilan kelompok (class action) nomor perkara 43/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tanggal 8 Januari 2021 oleh 195 warga Korea nasabah KEB Hana Bank tergugat KEB Hana Bank yang menyalurkan produk Saving Plan asuransi Jiwasraya. Dengan petitum dalam provisi menetapkan dan mengesahkan gugatan penggugat a quo sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (class action) penggugat untuk seluruhnya. menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. menyatakan dan menetapkan tergugat memiliki kewajiban pokok untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil penggugat secara keseluruhan sebesar Rp 266.814.709.499 (dua ratus enam puluh enam milyar delapan ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.

Ikuti Kami
Subscribe































