Berikutnya adalah Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penggugat Joanna De Arc Lucy S , Lisa Sofiana Lijuwardi dan kawan-kawan tergugat Asuransi Jiwasraya (Persero) , OJK, dan Kementerian BUMN, nomor perkara 144/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 08 Mar 2021.
Menyusul Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon: Prof. Dr. Hj. Masrura Muchtar MA dan Dr. H.M. Mokhtar Noer Jaya, Se.Ms Termohon Pt. Asuransi Jiwasraya Persero nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 13 Jan 2021. Gugatan perbuatan melawan hukum penggugat Elfie, tergugat PT. Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, PT Bank KEB Hana Indonesia dengan nomor perkara 431/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal 04 Aug 2021.
Selanjutnya, Gugatan Wanprestasi dengan penggugat Sumardiyono yang menggugat PT Asuransi Jiwasraya, PT. Bank Tabungan Negara dengan perkara nomor 424/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal 03 Aug 2020. Ada juga gugatan Wanprestasi dengan Penggugat, Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH, Yenny Octorina Misnan, Aryani Novitasari, Tergugat Asuransi Jiwasraya Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya, Bank Tabungan Negara, Fitri Afrianti dan Menteri BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikuti Kami
Subscribe































