Para Tergugat tersebut digugat karena melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.
Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan atas nama tiga orang.
OC Kaligis mengatakan bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%. Namun saat dilakukan penarik pokok tabungan dan bunganya oleh penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung membayar.
Sementara itu, Tomy Yoesman, SH, mengatakan, restrukturisasi polis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan terganjal oleh gelombang gugatan hukum dari para nasabah. “Karena dari sisi UU mengatakan kalau ada pengalihan portofolio itu tidak boleh merugikan nasabah. KUH Perdata menyatakan polis itu kontrak, kalau ada perubahan itu harus ada kesepakatan bersama dan tidak boleh sepihak. Belum lagi UU PT di mana harusnya likuidasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikuti Kami
Subscribe































