KEB Hana Bank Indonesia tercatat sebagai tergugat dalam kasus tersebut, disertai oleh Jiwasraya yang turut tergugat. Seperti diketahui, KEB Hana Bank yang berasal dari Korea Selatan merupakan satu dari delapan bank penyalur produk saving plan milik Jiwasraya.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terakhir tercatat gugatan perbuatan melawan hukum atas nama pemohon Hartono Nugroho, Petrus Caries Wales Limbangan dkk nomor perkara 245/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 19 April 2021 dengan tergugat PT Asuransi Jiwasraya, Standard Chartered Bank Indonesia, Menteri BUMN dan OJK.
Sebelumnya berturut- turut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) oleh pemohon Elfiana Naefer dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 14 April 2021 termohon Asuransi Jiwasraya. Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat Agustin Sundoro, Hendry Widjaya nomor perkara 233 /Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 13 April 2021 tergugat Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Tabungan Negara dan PT. Asuransi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikuti Kami
Subscribe































