Gagal Bayar, Jiwasraya Tuai ‘Gelombang’ Gugatan Hukum

- Redaksi

Selasa, 27 April 2021 - 06:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEB Hana Bank Indonesia tercatat sebagai tergugat dalam kasus tersebut, disertai oleh Jiwasraya yang turut tergugat. Seperti diketahui, KEB Hana Bank yang berasal dari Korea Selatan merupakan satu dari delapan bank penyalur produk saving plan milik Jiwasraya.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Hadiri RDP Bersama DPRD, Bahas Kontribusi CSR BUMN dan BUMD untuk Pembangunan Daerah

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terakhir tercatat gugatan perbuatan melawan hukum atas nama pemohon Hartono Nugroho, Petrus Caries Wales Limbangan dkk nomor perkara 245/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 19 April 2021 dengan tergugat PT Asuransi Jiwasraya, Standard Chartered Bank Indonesia, Menteri BUMN dan OJK.

Baca Juga :  Gubernur VBL Resmikan La Cove Beach Resto & Bar

Sebelumnya berturut- turut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) oleh pemohon Elfiana Naefer dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 14 April 2021 termohon Asuransi Jiwasraya. Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat Agustin Sundoro, Hendry Widjaya nomor perkara 233 /Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 13 April 2021 tergugat Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Tabungan Negara dan PT. Asuransi Jiwasraya.

Berita Terkait

Rote Ndao dan Mitra Dunia Bersatu Bangun Masa Depan Masyarakat Desa
Festival Keluarga Malole Jadi Etalase Kreativitas Siswa SMKN 1 Lobalain
Bupati Rote Ndao Hadiri RDP Bersama DPRD, Bahas Kontribusi CSR BUMN dan BUMD untuk Pembangunan Daerah
Dinas Peternakan Rote Ndao Bahas Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah
Terima Kunjungan Bank Indonesia, Perkuat Sinergi Pengembangan UMKM dan Integrated Farming
Sinergi Membangun Rote Ndao: Dari Penguatan Tata Kelola Desa hingga Pembinaan Kehidupan Keagamaan
Pemda Rote Ndao dan RSUP dr. Ben Mboi Tandatangani Nota Kesepakatan Pelayanan Kesehatan
Sebagai Pemegang Saham, Bupati Rote Ndao : Tegaskan Pemda Tetap Bersinergi Dengan Bank NTT
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:57 WITA

Bupati Rote Ndao Perkuat Jejaring Pendidikan, Dorong Kolaborasi untuk Peningkatan Mutu Belajar

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Matangkan Persiapan Festival Keluarga Malole Bersama EO dan Panitia

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:26 WITA

Komisi I DPRD Rote Ndao Perjuangkan Kepastian Nasib Ratusan Tenaga PPPK Paruh Waktu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WITA

Kepala BBKSDA NTT Bertemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Kerjasama Pelestarian Kekayaan Alam dan Spesies Endemik Khas Rote Ndao

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WITA

Bupati Rote Ndao dan Kapolres Silahturahmi ke Kemah Pemuda Rote Ke-4

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:56 WITA

Wapres RI Janjikan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat Petani Rumput Laut di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WITA

Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual

Berita Terbaru