onlinentt.com–Rote Ndao | Angka miliaran rupiah dalam rekap hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao kembali membuka pertanyaan serius mengenai penyelesaian temuan pada pemerintahan desa.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil pemeriksaan yang diterima media ini, tercatat nilai temuan yang belum sepenuhnya diselesaikan melalui setoran kembali masih mencapai Rp11.154.405.109 pada 29 desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besarnya angka tersebut tentu tidak dapat dibaca hanya sebagai persoalan administrasi. Setiap nominal yang tercantum sebagai temuan pemeriksaan pada dasarnya membutuhkan tindak lanjut dan kejelasan penyelesaian sesuai ketentuan.
Rekap hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut memuat sejumlah komponen, antara lain jumlah temuan, setoran tahun, tindak lanjut (TL) 2026, sisa serta persentase tindak lanjut. Data itu sekaligus memperlihatkan bahwa kemampuan setiap desa dalam menyelesaikan temuan berbeda-beda.
Ada desa yang telah melakukan setoran dalam jumlah cukup besar. Namun, terdapat pula desa yang nilai setorannya masih sangat kecil dibandingkan nilai temuan.
Bahkan, dalam data yang tersedia terdapat desa yang tercatat belum melakukan setoran tahun sama sekali.
Kondisi tersebut menempatkan pemerintah desa dan pemerintah daerah pada pekerjaan rumah yang tidak kecil.
Sebab, persoalan utamanya bukan lagi sekadar berapa besar temuan yang ditemukan auditor internal pemerintah, tetapi sejauh mana temuan tersebut benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.
Di Kecamatan Rote Barat, misalnya, total temuan dalam rekap mencapai Rp2.691.591.217,05, sementara setoran tahun tercatat Rp436.244.449,53 dengan persentase tindak lanjut 16,27 persen.
Dari sejumlah desa di kecamatan tersebut, Desa Oenitas mencatat nilai temuan paling besar, yakni Rp2.123.795.642,53, dengan setoran tahun sebesar Rp140.543.055,00.
Angka ini menunjukkan adanya selisih yang masih sangat besar antara nilai temuan dan setoran yang tercatat.
Desa Bo’a memiliki temuan Rp90.035.931,15 dengan setoran Rp52.116.193,56, Desa Mbueain memiliki temuan Rp92.674.028,45 dengan setoran Rp35.282.055,00.
Sedangkan Desa Nemberala mencatat temuan Rp152.476.257,79 dan setoran Rp145.592.997,79.
Selanjutnya Desa Oenggaut tercatat memiliki temuan Rp94.935.272,30 dengan setoran Rp12.789.033,00.
Desa Sedeoen memiliki temuan Rp31.015.654,61 dengan setoran Rp29.344.954,61, sementara Desa Oelolot mencatat temuan Rp77.058.470,75 dengan setoran Rp17.576.136,07.
Kondisi serupa juga terlihat di Kecamatan Pantai Baru. Rekap mencatat jumlah temuan sebesar Rp1.410.600.527,61, sedangkan setoran tahun mencapai Rp549.522.000,04, dengan persentase tindak lanjut 45,97 persen.
Desa Fatelilo, misalnya, tercatat memiliki temuan Rp359.170.024,02, namun setoran yang tercatat baru Rp17.535.409,09.
Desa Sonimanu memiliki temuan Rp159.999.115,64 dengan setoran Rp5.154.445,64.
Desa Batulilok mencatat temuan Rp154.639.372,68 dengan setoran Rp139.693.200,68.
Desa Tungganamo memiliki temuan Rp113.166.962,82 dengan setoran Rp13.547.695,00, sedangkan Desa Ofalangga mencatat temuan Rp94.263.541,59 dengan setoran Rp23.731.946,59.
Desa Oebau tercatat memiliki temuan Rp124.261.530,29 dengan setoran Rp92.354.225,93. Sementara Desa Tesabela memiliki temuan Rp33.045.432,74 dengan setoran Rp10.409.656,35.
Sejumlah desa lainnya juga tercatat dalam rekap tersebut, yakni Desa Oenggae dengan temuan Rp16.335.150,00 dan setoran Rp6.967.055,00; Desa Nusakdale dengan temuan Rp10.806.135,00 dan setoran Rp5.366.635,00; serta Desa Lekona dengan temuan Rp56.621.973,64 dan setoran Rp41.494.533,64.
Desa Edalode mencatat temuan Rp46.086.133,23 dengan setoran Rp41.412.151,23, Desa Keoen memiliki temuan Rp76.089.042,06 dengan setoran Rp76.089.042,05.
Desa Oeledo memiliki temuan Rp70.382.150,91 dengan setoran Rp41.302.370,91, sedangkan Desa Lenupetu mencatat temuan Rp34.456.600,00 dan setoran dengan nominal yang sama.
Beranjak ke Kecamatan Landu Leko, nilai temuan yang tercatat mencapai Rp350.346.463,46, sementara setoran tahun sebesar Rp124.517.036,22 dengan persentase tindak lanjut 32,74 persen.
Desa Lifuleo menjadi salah satu desa dengan nilai temuan cukup besar, yakni Rp213.380.554,62, dengan setoran Rp65.940.104,45.
Desa Bolatena tercatat memiliki temuan Rp105.375.677,07, namun pada kolom setoran tahun tercatat Rp0,00.
Sebaliknya, beberapa desa di kecamatan tersebut tercatat telah melakukan setoran sesuai atau mendekati nilai temuan.
Desa Daiama, misalnya, memiliki temuan Rp15.272.359,10 dan setoran dengan nominal yang sama. Desa Tenalai mencatat temuan sekaligus setoran Rp3.929.015,03.
Desa Pukuafu memiliki temuan Rp20.330.311,89 dengan setoran yang sama, sementara Desa Daeurendale tercatat memiliki temuan dan setoran masing-masing Rp2.757.654,21.
Desa Sotimori juga mencatat temuan sekaligus setoran sebesar Rp16.287.555,44.
Sementara itu, Kecamatan Rote Timur dalam rekap mencatat jumlah temuan sebesar Rp467.643.093,45 dengan setoran tahun Rp386.552.650,73.
Namun, terdapat pula sejumlah angka yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Desa Lakamola tercatat memiliki temuan Rp175.297.598,17 dengan setoran Rp90.531.001,00, sedangkan Desa Faifua memiliki temuan Rp273.206.049,91 dengan setoran Rp69.580.123,04.
Desa Mukekuku tercatat memiliki temuan Rp279.846.992,12 dengan setoran Rp273.205.049,91. Desa Pengodua memiliki temuan Rp12.080.000,00, sementara setoran yang tercatat mencapai Rp15.216.754,55.
Desa Serubeba memiliki temuan Rp16.764.513,66 dengan setoran Rp12.090.000,00, sedangkan Desa Hundihopo mencatat temuan Rp40.141.497,09 dan setoran Rp10.445.170,93.
Desa Papela tercatat memiliki temuan Rp23.002.117,15, sementara setoran tahun dalam rekap mencapai Rp40.141.497,09. Adapun Desa Matanae tercatat memiliki setoran tahun sebesar Rp5.345.715,00, namun angka pada kolom jumlah temuan tidak terlihat jelas dalam salinan dokumen yang diterima.
Perbedaan angka antara kolom temuan dan setoran tersebut penting untuk diklarifikasi. Setoran yang lebih besar dari nilai temuan pada satu desa tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesalahan, sebab bisa saja terdapat penjelasan administratif tertentu.
Namun, justru karena itu diperlukan transparansi mengenai sumber angka dan status penyelesaiannya agar masyarakat tidak salah memahami data pemeriksaan.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: kapan seluruh sisa temuan tersebut dapat diselesaikan?
Pertanyaan ini penting karena tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Semakin lama penyelesaian tidak mendapatkan kepastian, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan dan mekanisme pembinaan pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.
Pemerintah desa tentu memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai langkah penyelesaian temuan masing-masing.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui perangkat pengawasan juga memiliki posisi strategis untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.
Masyarakat pun berhak mengetahui perkembangan penyelesaian tersebut, terutama ketika nilai yang tercatat mencapai miliaran rupiah.
Publik membutuhkan bukan hanya angka persentase tindak lanjut, tetapi juga informasi yang lebih konkret: berapa nilai yang telah dikembalikan, berapa yang masih tersisa, apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti, serta kapan penyelesaiannya ditargetkan.
Dengan demikian, rekap hasil pemeriksaan Inspektorat tidak berhenti menjadi dokumen administratif yang tersimpan di meja birokrasi.
Data tersebut semestinya menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan pengelolaan keuangan desa sekaligus memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan memiliki ujung penyelesaian yang jelas.
Besarnya nilai temuan yang masih membutuhkan tindak lanjut juga menjadi momentum bagi pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa.
Sebab pada akhirnya, temuan pemeriksaan bukan sekadar angka dalam tabel. Di balik setiap nominal terdapat kewajiban pertanggungjawaban yang harus mendapatkan kepastian penyelesaian.
Jika pemerintah desa telah melakukan pengembalian, publik perlu mendapatkan informasi yang jelas. Jika masih terdapat sisa, masyarakat juga berhak mengetahui alasan dan progres penyelesaiannya.
Transparansi itulah yang akan menjadi ukuran penting apakah hasildi pemeriksaan benar-benar mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan desa atau hanya berhenti sebagai catatan dalam sebuah rekapitulasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Refly Edison Soleman Therik, SP, Kamis, (10/09/2026), hingga berita ini dipublikasi belum dapat dimintai tanggapannya.*




















