Menurutnya, isu restrukturisasi Jiwasraya masih akan memuncak lagi apabila salah satu gugatan hukum nasabah berpeluang menang. Dijelaskan, sesuai UU Asuransidalam hal gugatan PKPU, UU Asuransi tidak perlu lewat OJK karena yang diperlukan dari OJK yakni pemailitan terhadap Jiwasraya.
“Kami berharap masih ada keadilan di negeri ini . Kami berharap pengadilan menjadi benteng terakhir kebenaran. Bila berhasil, bisa jadi harapan baru bagi 5 juta nasabah Jiwasraya untuk memperoleh hak-haknya,” ujarnya.
Sementara itu, hal senada juga dikatakan Petrus Pae Nope, SH, seorang relawan di Jakarta yang turut memperjuangkan pengembalian uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang dihubungi via telepon selularnya. Menurutnya, skema pembayaran polis PT Asuransi Jiwasraya ditetapkan secara sepihak oleh manajemen dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Skema itu sangat merugikan nasabah dan ditetapkan tanpa melibatkan nasabah. Karena itu para nadabah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai kontrak,” tandasnya. (…./tim)

Ikuti Kami
Subscribe































