Gagal Bayar, Jiwasraya Tuai ‘Gelombang’ Gugatan Hukum

- Redaksi

Selasa, 27 April 2021 - 06:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-oninentt.com-Gagal membayar klaim asuransi nasabahnya, PT. Asuransi Jiwasraya menuai ‘gelombang’ gugatan hukum dari para nasabahnya.

Demikian pers rilis yang diterima media ini dari para nasabah, Senin (26/4/21) malam.Menurut para nasabah, kasus gagal bayar PT.Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru dengan permohonan penetapan PKPU terhadap PT. Asuransi Jiwasraya selaku Termohon oleh Pemohon Ruth Theresia dan Tommy Yoesman, SH dengan Nomor Perkara 170 /Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 14 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Hadiri Undangan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM

Kuasa hukum pemohon Frengky Richard Mesakaraeng mengatakan, alasan kliennya mengajukan PKPU adalah menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya, Mantap Plus. Ia menilai skema restrukturisasi itu merugikan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, PT. Asuransi Jiwasraya belum membayar tiga polis kliennya sebesar Rp 5 miliar sejak tahun 2019. Mestinya uang sebanyak itu sudah cair pada 2019 lalu. Namun hingga kini, uang itu tak kunjung cair.

Baca Juga :  KPPU Periksa APRINDO Sebagai Saksi Dalam Kasus Minyak Goreng

“Klien kami sejak akhir 2018 investasinya dibawa ombang-ambing. Mestinya polis klien kami jatuh temponya satu tahun yakni pada 2019, namun sampai sekarang tidak ada kepastian (dari Jiwasraya). Padahal klien kami sempat menagih tapi tidak dibayar,” tutur Frengky di PN Niaga Jakarta.

Baca Juga :  Erick Thohir: Susun Peta Biru Kereta Api Jawa dan Sumatera, Kita Akan Gandeng Jepang

Berita Terkait

Di Balik Panjangnya Antrean BBM di SPBU Metina, Ada Persoalan Jam Layanan Hingga Validasi Nelayan
Bupati Rote Ndao Pantau Aktivitas Pasar Busalangga, Ekonomi Rakyat Jadi Perhatian
Dari Tambak Rote Menuju Pasar Jawa, Paulus Henuk Buka Jalur Logistik Garam
K-SIGN Mulai Ditopang Infrastruktur Energi, Paulus Henuk Dorong PLN dan Siapkan Jobber BBM
Bukan Sekadar Dibangun, K-SIGN Harus Dikawal: Paulus Henuk Perketat Pengawasan dari Jakarta
Dari Ruang Kemenkes ke Tanah Leluhur: Paulus Henuk Bawa Semangat Rote Mengajar Menjemput Inspirasi dari Putra Rote
Perkuat Sistem Pengendalian Intern, Pemkab Rote Ndao dan BPKP Bangun Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas
Dari Ruang Diskusi ke Arena UMKM, Paulus Henuk Pastikan Pembangunan Bergerak Bersama
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:22 WITA

Air Bersih Jadi Perhatian Serius, Pemkab Rote Ndao Serahkan Pengelolaan Jaringan Perpipaan ke Desa

Senin, 7 September 2026 - 22:56 WITA

Sebelum Ajak Warga Hidup Sehat, Bupati Paulus Henuk Beri Teladan dari Diri Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 22:33 WITA

SMAN 1 Lobalain Buka Pengelolaan IPP Secara Transparan, Kepercayaan Orang Tua Jadi Prioritas

Jumat, 4 September 2026 - 18:42 WITA

Esok Pagi, Keluarga dan Kerabat Akan Mengantar Berkat Ngulu ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Selasa, 1 September 2026 - 18:38 WITA

Tangis Duka dari Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Berbelasungkawa atas Kepergian Berkat Ngulu, Mantan Ketua KPU Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WITA

Tak Berhenti di Beasiswa, Usman Husin Pastikan 44 Anak Sumba Tiba di Kampus dan Kos

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:50 WITA

Dua ASN Dinas Pendidikan Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:22 WITA

Karolina Lede Ketuk Pintu Kapolri, Minta Penanganan Perkara di Polres Ngada Diuji Secara Objektif

Berita Terbaru