Jakarta-oninentt.com-Gagal membayar klaim asuransi nasabahnya, PT. Asuransi Jiwasraya menuai ‘gelombang’ gugatan hukum dari para nasabahnya.
Demikian pers rilis yang diterima media ini dari para nasabah, Senin (26/4/21) malam.Menurut para nasabah, kasus gagal bayar PT.Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru dengan permohonan penetapan PKPU terhadap PT. Asuransi Jiwasraya selaku Termohon oleh Pemohon Ruth Theresia dan Tommy Yoesman, SH dengan Nomor Perkara 170 /Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 14 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum pemohon Frengky Richard Mesakaraeng mengatakan, alasan kliennya mengajukan PKPU adalah menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya, Mantap Plus. Ia menilai skema restrukturisasi itu merugikan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, PT. Asuransi Jiwasraya belum membayar tiga polis kliennya sebesar Rp 5 miliar sejak tahun 2019. Mestinya uang sebanyak itu sudah cair pada 2019 lalu. Namun hingga kini, uang itu tak kunjung cair.
“Klien kami sejak akhir 2018 investasinya dibawa ombang-ambing. Mestinya polis klien kami jatuh temponya satu tahun yakni pada 2019, namun sampai sekarang tidak ada kepastian (dari Jiwasraya). Padahal klien kami sempat menagih tapi tidak dibayar,” tutur Frengky di PN Niaga Jakarta.