Gagal Bayar, Jiwasraya Tuai ‘Gelombang’ Gugatan Hukum

- Redaksi

Selasa, 27 April 2021 - 06:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tempat yang sama, nasabah Tommy Yoesman mengatakan, dalam skema restrukturisasi itu salah satu isinya adalah skema pengembalian dana kliennya yang membutuhkan waktu 15 tahun. Lamanya waktu pengembalian dinilai merupakan solusi yang buruk.

Dalam petitum gugatannya, dua orang itu meminta majelis hakim memutuskan empat putusan pokok. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU dari para pemohon PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PT Asuransi Jiwasraya dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Baca Juga :  Desa Wisata Yang Berdaya Saing Harus Memiliki Keunikan Produk Wisata

Ketiga, menunjuk hakim dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli dan Herdiyan Saksono Zoulba sebagai pengurus dan kurator Jiwasraya.

Perkara ini menambah panjang daftar gugatan hukum yang diajukan oleh para nasabah korban gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya yang menolak restrukturisasi yang ditawarkan guna menyelesaikan pembayaran polis yang sudah terkatung katung selama 2,5 tahun sejak 2018.

Baca Juga :  Episode III, Menapaki Sejarah Pohon Lontar Versi Orang Ti

Berita Terkait

Kawasan Destinasi Pantai Bo’a Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, Mulai Dilirik Dunia Internasional Pasca Soft Opening
Paulus Henuk Ketemu Direktur Bank NTT Bahas Optimalisasi Program KUR
Dengan Soft Opening Nihi Rote Akan Tumbuh Market Ekonomi Baru yang Menjanjikan Bagi Masyarakat Rote Ndao Khususnya di Desa Bo’a
Dekatkan dan Permudah Pelayanan, Samsat Rote Ndao Buka Pelayanan Pajak Samling di Beberapa Titik Lokasi
Paulus Henuk Secara Simbolis Serahkan Bantuan Alat Pertanian di Desa Holoama Kecamatan Lobalain
Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya
Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat
Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:56 WITA

Pemda Rote Ndao, Pemprov NTT dan Yayasan Astra akan Kolaborasi di Bidang Pendidikan

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:45 WITA

Terkait Pembangunan Daerah, Bupati Rote Ndao Datangi Unstar Untuk Berdialog

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kepsek Alberd Dano Lantik dan Kukuhkan Pengurus OSIS, Persekutuan Pengurus Siswa Kristen, dan Satuan Tugas, (Satgas), Anti Perundungan, (bullyng), Periode Tahun 2025-2026

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:47 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Apresiasi Kepsek SMANSA Lobalain dan Para Guru Pegawai

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:43 WITA

SMANSA Lobalain Serahterima Bendahara Komite dan Penandatanganan MoU Dengan Media

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:09 WITA

Semarak HUT RI Ke 80, SMANSA Lobalain Adakan Berbagai Lomba

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:22 WITA

Penyelewengan Dana Desa di Rote Ndao “Tembus” Angka Lebih Kurang 7 Milllyard Rupiah

Kamis, 17 April 2025 - 18:26 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Ketua Tim Penggerak PKK Hadiri Perayaan HUT ke 48 dan Reuni Tahun 2025 UPTD SDN Inpres Sanggaoen

Berita Terbaru