Di tempat yang sama, nasabah Tommy Yoesman mengatakan, dalam skema restrukturisasi itu salah satu isinya adalah skema pengembalian dana kliennya yang membutuhkan waktu 15 tahun. Lamanya waktu pengembalian dinilai merupakan solusi yang buruk.
Dalam petitum gugatannya, dua orang itu meminta majelis hakim memutuskan empat putusan pokok. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU dari para pemohon PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PT Asuransi Jiwasraya dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
Ketiga, menunjuk hakim dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli dan Herdiyan Saksono Zoulba sebagai pengurus dan kurator Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini menambah panjang daftar gugatan hukum yang diajukan oleh para nasabah korban gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya yang menolak restrukturisasi yang ditawarkan guna menyelesaikan pembayaran polis yang sudah terkatung katung selama 2,5 tahun sejak 2018.

Ikuti Kami
Subscribe































