onlinentt. com-NTT, -PT Jasa Raharja, (Persero), Cabang Nusa Tenggara Timur, (NTT), terus melakukan koordinasi dengan KSOP Kelas IV Kalabahi guna memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang kapal laut di Kabupaten Alor, sebagai langkah konkrit pelaksanaan ketentuan Undang – Undang, (UU), Nomer 33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan KSOP supaya semua kapal Pelra pengangkut penumpang menyetorkan Iuran Wajib,” demikian penyampaian Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, (Persero), NTT, Pahlevi B. Syarif melalui penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Hery Purnomo Mone, saat bertemu Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi, Agustinus Suprijanto, Selasa (25/02/2020).
Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi menjelaskan, pihaknya menargetkan semua penumpang kapal laut, baik Feri, Roro, khususnya Pelra di wilayah Kabupaten Alor akan mendapat perlindungan Asuransi.
“Tentu pengutipan yang kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku dan terutama kapal yang dikutip iuran wajibnya harus memiliki ijin resmi dari otoritas berwenang dalam mengangkut penumpang,” ungkap Hery.
Halaman : 1 2 Selanjutnya