PT Jasa Raharja Cabang NTT Berikan Perlindungan Ansuransi Bagi Penumpang Kapal Laut

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 - 07:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomer 33 Tahun 1964, bahwa pengusaha angkutan penumpang wajib menyetorkan iuran wajib pungutan dari penumpang kepada badan asuransi yang ditunjuk oleh menteri sesuai ketentuan operasionilnya sebagai pelaksana Undang-Undang, Pasal 3 Peraturan Pemerintah, (Permen), Nomer 17 Tahun 1965, yang menjelaskan, iuran wajib dibayar bersama pembayaran biaya angkutan dan pengusaha atau pemilik alat angkutan penumpang wajib memberi pertanggung jawaban atas seluruh hasil pungutan wajib para penumpangnya dan menyetorkan kepada badan asuransi yang telah ditunjuk.

Baca Juga :  Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH Hadir Dalam Rapat Akselerasi Pengembangan Kota Kupang Tahap II

Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Agustinus Suprijanto mengaku akan melakukan pendataan ulang semua kapal penumpang dan mewajibkan para pengusaha untuk menyetorkan iuran wajib kepada Jasa Raharja.

“Dalam waktu dekat kita akan undang semua saudagar kapal untuk sosialisasikan, tentang kewajiban mereka sehingga semua penumpang mendapat perlindungan asuransi dari negara”, jelas Agus. ****/siaran Pers PT.  Jasa Raharja Cabang NTT.

Berita Terkait

Di Balik Panjangnya Antrean BBM di SPBU Metina, Ada Persoalan Jam Layanan Hingga Validasi Nelayan
Bupati Rote Ndao Pantau Aktivitas Pasar Busalangga, Ekonomi Rakyat Jadi Perhatian
Dari Tambak Rote Menuju Pasar Jawa, Paulus Henuk Buka Jalur Logistik Garam
K-SIGN Mulai Ditopang Infrastruktur Energi, Paulus Henuk Dorong PLN dan Siapkan Jobber BBM
Bukan Sekadar Dibangun, K-SIGN Harus Dikawal: Paulus Henuk Perketat Pengawasan dari Jakarta
Dari Ruang Kemenkes ke Tanah Leluhur: Paulus Henuk Bawa Semangat Rote Mengajar Menjemput Inspirasi dari Putra Rote
Perkuat Sistem Pengendalian Intern, Pemkab Rote Ndao dan BPKP Bangun Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas
Dari Ruang Diskusi ke Arena UMKM, Paulus Henuk Pastikan Pembangunan Bergerak Bersama
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:28 WITA

Oktober 2026, Tambak Garam Rote Ndao Diproyeksikan Diresmikan Presiden Prabowo

Senin, 7 September 2026 - 16:32 WITA

FGD Bersama BPK RI Perwakilan NTT, Pemkab Rote Ndao Dorong Sinergi Transmigrasi dan Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WITA

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu

Jumat, 4 September 2026 - 09:47 WITA

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Selasa, 1 September 2026 - 17:28 WITA

Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:32 WITA

Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia

Berita Terbaru