Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomer 33 Tahun 1964, bahwa pengusaha angkutan penumpang wajib menyetorkan iuran wajib pungutan dari penumpang kepada badan asuransi yang ditunjuk oleh menteri sesuai ketentuan operasionilnya sebagai pelaksana Undang-Undang, Pasal 3 Peraturan Pemerintah, (Permen), Nomer 17 Tahun 1965, yang menjelaskan, iuran wajib dibayar bersama pembayaran biaya angkutan dan pengusaha atau pemilik alat angkutan penumpang wajib memberi pertanggung jawaban atas seluruh hasil pungutan wajib para penumpangnya dan menyetorkan kepada badan asuransi yang telah ditunjuk.
Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Agustinus Suprijanto mengaku akan melakukan pendataan ulang semua kapal penumpang dan mewajibkan para pengusaha untuk menyetorkan iuran wajib kepada Jasa Raharja.
“Dalam waktu dekat kita akan undang semua saudagar kapal untuk sosialisasikan, tentang kewajiban mereka sehingga semua penumpang mendapat perlindungan asuransi dari negara”, jelas Agus. ****/siaran Pers PT. Jasa Raharja Cabang NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe































