Kanwil IV KPPU Dorong Perbaikan Kemitraan Perunggasan, Pasca Putusan Kemitraan Dikuatkan MA

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022 - 11:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Surabaya-Usai Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  Nomor 09/KPPU-K/2020, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS), Kanwil IV KPPU mendorong para stackeholder perunggasan di wilayah kerjanya untuk segera melakukan perbaikan kemitraan yang sehat. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ari Ratmawan Kusnandar, Senin,(12/12/2022), melalui press reales yang diterima media ini, menghimbau para stakeholder kemitraan perunggasan agar dapat belajar dari Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020. 

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur

“Putusan 09 ini menyoroti bagaimana pentingnya menjaga kemitraan tetap dalam koridor prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan, dan menguatkan antara perusahaan inti dengan peternak plasmanya”, terang Ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ari Ratmawan Kusnandar, sebagaimana diketahui, dalam Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020, KPPU menemukan adanya kondisi tidak menguntungkan bagi 117 peternak yang menjadi plasma dari PT. STS.

“Mereka bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk,  khususnya dikaitkan program Pengembangan dan Modernisasi Kandang PT. STS,” papar dia. 

Menurut Ratmawan, KPPU telah meminta  PT. STS selaku terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara terlapor dengan plasma sesuai bukti telah melanggar Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dengan melakukan 5 perbaikan dalam kurun waktu 6 bulan, urainya.

Baca Juga :  Diduga Pengurus Cabang Maxim Rote Ndao Tidak Bayar Pajak Iklan Reklame Tapi Anggotanya Masih Beroperasi

Dikatakan perbaikan tersebut meliputi hal-hak sebagai berikut, pertama, memisahkan 2 (dua) ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, serta kewajiban terlapor dengan memberikan bukti pemisahan perjanjian berupa APHT dan sertifikat hak tanggungan untuk seluruh plasma;  Kedua,  menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan. Ketiga, menambahkan klausul terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan dari yang semula setelah berita acara serah terima ditandatangani menjadi 1 x 24 jam setelah plasma menerima barang. Keempat, menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang. Kelima, menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Panen Raya Jagung dan Saksikan Demonstrasi Pengolahan Pakan Ternak Terpadu di Kecamatan Rote Tengah

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU mengaku pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi di wilayah kerjanya (Jatim, Bali, NTB dan NTT) guna mendiseminasikan subtansi Putusan dimaksud. 

“Kami akan segera menyampaikan subtansi Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020 ini sebagai salah satu materi program pengawasan kemitraan di wilayah kerja kami”, pungkas Ari. *tim

Berita Terkait

Bangun dari Pesisir, Yosef Lede Jadikan Pelabuhan Bolok Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Gerakan Tanam Serempak di Moina-Keoen, Pemkab Rote Ndao Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan
Festival Hus Ndeo Tasilo Teguhkan Jati Diri Rote Ndao, Budaya dan UMKM Menjadi Penggerak Pembangunan Daerah
Kolaborasi Bangun Ekonomi Pesisir, Bupati Paulus Henuk Sambut Investasi Tambak Garam di Pukuafu
471 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik
Kunjungan Diplomatik Dorong Promosi Tenun Ikat Rote Ndao ke Kancah Internasional
Dubes RI untuk Australia Tinjau K-SIGN, Rote Ndao Kian Diperhitungkan sebagai Lumbung Garam Nasional
Sinergi Pemda dan Yayasan TLM Diperkuat, Hadirkan Program Pemberdayaan untuk Masyarakat Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:10 WITA

Dari Hari Anak Nasional, Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Menyiapkan Generasi Emas Rote Ndao Sejak Usia Dini

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WITA

Meski Pilkada Alor Masih Tiga Tahun Lagi, Nama Octovianus Ore Sudah Menggema dari Bale-Bale ke Bale-Bale di Alor

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34 WITA

Paulus Henuk, SH, Bupati Rote Ndao Menorehkan Jejak Baru Menuju Kedaulatan Garam Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:41 WITA

Wujud Peduli Pemerintah, BPBD Rote Ndao, Gandeng Anggota DPRD, Melkianus Frans Haning Dampingi Keluarga Pelajar Korban Musibah Tenggelam di Pantai Namoninilu

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:51 WITA

Pastikan Program Tepat Sasaran, Dinas Pertanian Rote Ndao Tinjau Sentra Cabai, Bawang Merah, dan Penangkaran Benih Sorgum di Tunganamo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:10 WITA

Rote Ndao Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan, Disbudpar Siapkan Langkah Strategis Pascarakor Pariwisata NTT

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:37 WITA

Amanah Baru untuk Membangun Desa, Rinchart E. Menno dan Walter Semuel Littik Resmi Dilantik

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WITA

Rumah Jabatan Menjadi Rumah Rakyat, Paulus Henuk Perkuat Budaya Mendengar dan Melayani

Berita Terbaru