Kanwil IV KPPU Dorong Perbaikan Kemitraan Perunggasan, Pasca Putusan Kemitraan Dikuatkan MA

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022 - 11:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Surabaya-Usai Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  Nomor 09/KPPU-K/2020, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS), Kanwil IV KPPU mendorong para stackeholder perunggasan di wilayah kerjanya untuk segera melakukan perbaikan kemitraan yang sehat. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ari Ratmawan Kusnandar, Senin,(12/12/2022), melalui press reales yang diterima media ini, menghimbau para stakeholder kemitraan perunggasan agar dapat belajar dari Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020. 

Baca Juga :  Anak Muda NTT Siap Sambut Wisatawan , Usai Belajar Ilmu Pariwisata Gratis

“Putusan 09 ini menyoroti bagaimana pentingnya menjaga kemitraan tetap dalam koridor prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan, dan menguatkan antara perusahaan inti dengan peternak plasmanya”, terang Ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ari Ratmawan Kusnandar, sebagaimana diketahui, dalam Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020, KPPU menemukan adanya kondisi tidak menguntungkan bagi 117 peternak yang menjadi plasma dari PT. STS.

“Mereka bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk,  khususnya dikaitkan program Pengembangan dan Modernisasi Kandang PT. STS,” papar dia. 

Menurut Ratmawan, KPPU telah meminta  PT. STS selaku terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara terlapor dengan plasma sesuai bukti telah melanggar Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dengan melakukan 5 perbaikan dalam kurun waktu 6 bulan, urainya.

Baca Juga :  Diskusi Terbuka AMSI What's Next After Publisher's Right: AI For Media: Kurang Sak Nil, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden

Dikatakan perbaikan tersebut meliputi hal-hak sebagai berikut, pertama, memisahkan 2 (dua) ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, serta kewajiban terlapor dengan memberikan bukti pemisahan perjanjian berupa APHT dan sertifikat hak tanggungan untuk seluruh plasma;  Kedua,  menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan. Ketiga, menambahkan klausul terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan dari yang semula setelah berita acara serah terima ditandatangani menjadi 1 x 24 jam setelah plasma menerima barang. Keempat, menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang. Kelima, menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.

Baca Juga :  Bank NTT Apresiasi  PT. Satya Adhy Karya Salah Satu Anak Perusahaan Sejahtera Group

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU mengaku pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi di wilayah kerjanya (Jatim, Bali, NTB dan NTT) guna mendiseminasikan subtansi Putusan dimaksud. 

“Kami akan segera menyampaikan subtansi Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020 ini sebagai salah satu materi program pengawasan kemitraan di wilayah kerja kami”, pungkas Ari. *tim

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan RSUP dr. Ben Mboi Tandatangani Nota Kesepakatan Pelayanan Kesehatan
Sebagai Pemegang Saham, Bupati Rote Ndao : Tegaskan Pemda Tetap Bersinergi Dengan Bank NTT
Ikut Jejak Ayah, Wapres Gibran Rakabuming Di Tengah Guyuran Hujan, Sambangi Pulau Terselatan Indonesia
Pemda Rote Ndao Melalui Dinas Pertanian Setempat Akan Lakukan Pemutakhiran Data e-RDKK Tahun 2026
Perum Bulog NTT Ketemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Percepatan Penyaluran Cadangan Pangan 2026
Sinergitas Bank NTT Dengan Pemda Rote Ndao Dalam Layanan E-Retribusi Dukung Pungutan Retribusi Tingkatkan PAD
Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut
Kawasan Destinasi Pantai Bo’a Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, Mulai Dilirik Dunia Internasional Pasca Soft Opening
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WITA

Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:28 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Pimpinan PSPK, Bahas Penguatan Literasi-Numerasi dan Pembentukan LDB Untuk Daerah 3T

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WITA

Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:14 WITA

Sikapi Instruksi Kementerian Pendidikan, SKB Rote Ndao Sosialisasi Kekerasan dan Perundungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:42 WITA

Krisis Tenaga Medis di Puskesmas Ndao, Komisi II DPRD Rote Ndao Rekomendasikan Kenaikan Insentif dan Pengembalian Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 11:17 WITA

Gerbang DPRD Rote Ndao “Digembok” Untuk Hindari Pengalihan Lokus Demo

Sabtu, 25 April 2026 - 13:55 WITA

Bupati Rote Ndao, Forkopimda dan Gubernur NTT Hadiri Pertemuan Dengan Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Kamis, 23 April 2026 - 08:54 WITA

Tindaklanjuti Prediksi Kekeringan Extrim Tahun 2026 dan Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan, Bupati Henuk Rapat Koordinasi Dengan Menteri Pertanian

Berita Terbaru

Opini

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Warta Kota

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA