Gambar Istimewah
onlinentt.com-Rote Ndao-Diduga Pengurus Cabang Maxim Kabupaten Rote Ndao tidak patuh membayar pajak iklan reklame berjalan, (red=reklame), tapi anggotanya masih beroperasi.
Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, (Pemda), melalui Bagian Pendapatan Setda Rote Ndao karena ketidakpatuhan atas wajib pajak tersebut telah merugikan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diksel Haning, yang dimintai keterangan terkait dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak reklame berjalan oleh pengurus maxim di Kabupaten Rote Ndao, mengaku belum memiliki data tapi pihaknya sedang berupaya untuk mendapatkan data tersebut melalui Ketua Pengurus Cabang maxim wilayah Rote Ndao, Roy Suwongto karena pengurus induk organisasi ini berpusat di Jakarta,
“Nanti coba pak Wartawan konfirmasi Roy Suwongto berapa jumlah anggotanya yang selama ini beroperasi di Rote Ndao”,sebut Diksel.
Dinilai Diksel, pengurus maxim di Rote Ndao terkesan “nakal” dalam membayar pajak reklame berjalan sebab selain reklame yang ditempelkan pada beberapa kendaraan roda empat dan dua bahkan berupa papan yang sempat terpajang di beberapa tempat, kini telah diturunkan.
Sedangkan, soal ketidakpatuhan pengurus maxim membayar pajak reklame berjalan, Haning menerangkan belum diketahui secara pasti karena pengurus maxim di Rote Ndao tidak kooperatif dalam memberikan data anggotanya.
“Tapi kami terus berupaya untuk mendapatkan datanya supaya baru dihitung berapa besar pajak yang wajib dilunaskan”, urainya.
Sementara hingga berita ini dipublikasi Roy Suwongto, Ketua Pengurus Cabang Maxim Kabupaten Rote Ndao belum dapat dikonfirmasi oleh media ini.*