“Ini sesuai dengan salah satu amar putusan Majelis Hakim” ujar Biante.
Biante mengaku, Keluarga Limau, Yohanis Limau, telah dinyatakan menang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada 22 Juni 2021 dalam perkara gugatan perdata nomor 208/Pdt.G/2020/PN KPG, melawan Pemprov NTT, “terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Biante juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang sudah memutus perkara gugatan tersebut dengan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Di sini (perkara perdata keluarga Limau vs Pemprov NTT, red) kebenaran itu ada. Ke depannya, sudah pasti terjadi kontra. Katanya saya salah satu penghambat pembangunan rumah sakit. Hal itu sangat keliru. Yang saya perjuangkan ini adalah kebenaran. Tidak ada maksud untuk menghalangi. Kami tetap mendukung pembangunan Rumah Sakit tetapi caranya harus santun,” ungkapnya.
Menurut Biante, gugatan Keluarga Limau tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Awalnya tahun 2019, pengguat Yohanes Limau menggugat keluarga Penun, cs, Pemprov NTT dan Badan Pertanahan Kota Kupang.

Ikuti Kami
Subscribe































