Objek yang sama dan orang yang sama berperkara dengan Pemprov NTT dan Pemprov NTT menang di Pengadilan Tinggi dan Kasasi (Mahkamah Agung, red),” jelasnya.
Menurut Sony Libing, ternyata objek yang sama. “Objek yang digugat sama dan ternyata di Pengadilan Negeri kami dinyatakan kalah. Karena itu kami telah menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menguji keputusan hakim itu di Pengadilan Banding (Pengadilan Tinggi, red). Itu biasa dalam proses peradilan.
Kan masih ada banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Keputusan itu belum inkrah,” tandasnya.
Karena belum inkrah, lanjut Kaban Libing, maka pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat Kupang tetap dilanjutkan.
“Rumah sakit yang sementara dibangun di atas tanah tersebut adalah proyek strategis nasional. Ini juga merupakan Rumah Sakit terbesar nomor dua di Indonesia,
Rumah Sakit terbesar di Indonesia Tengah dan Indonesia bagian Timur, dan Rumah Sakit Pusat yang mana Presiden Jokowi minta agar membangun rumah sakit yang sama di NTT, Maluku, dan Papua. Di Maluku sudah di resmikan, sedangkan di NTT dan Papua belum di resmikan,” bebernya.
Sony Libing menambahkan, bahwa rumah sakit yang dibangun tersebut akan menampung 1.500 hingga 2000 orang tenaga kerja.

Ikuti Kami
Subscribe































