Sekitar 7 Ton Pakan Babi Milik UPTD Disnak Hilang

- Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 12:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Sekitar 7 ton atau sekitar 280 karung pakan babi milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan dan Pakan Ternak Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi NTT yang diadakan pada Desember 2019, telah raib alias hilang dari gudang tempat penyimpanannya di UPTD Pembibitan Tarus, Kabupaten Kupang, NTT.

Nilai pakan babi yang hilang karena dicuri tersebut sekitar Rp 126 juta.

Kepala Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan dan Pakan Ternak Dinas Peternakan Provinsi NTT, Bambang Pramono yang dikonfirmasi melalui telepon selusarnya tidak menjawab panggilan wartawan.

Walaupun tim wartawan media ini telah memperkenalkan diri melalui SMS (Short Maessage System) – karena bukan nomor WA – Bambang pun tidak memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Lany Koroh Dinilai Telah Merugikan Pribadi Rektor dan Lembaga UPG 4

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya, sekitar 7 ton pakan babi tersebut diadakan pada akhir Desember 2019 untuk pakan ternak babi selama 1 tahun di UPTD Pembibitan Tarus.

“Namun karena adanya serangan virus ASF maka babi mati dan dimusnahkan seluruhnya pada Februari 2020.

Stok pakan yang tersisa saat itu digudang sekitar 7 ton. Tapi semua pakan itu hilang dari gudang,” ungkapnya.

Menurutnya, seharusnya sekitar 7 ton pakan babi tersebut masih tetap ada atau tetap tersimpan di dalam gudang.

Baca Juga :  Modal Skill 1 Persen dan 99 % Keberanian, Tade Terima Kepercayaan Sebagai Kades Tungganamo

Ia yakin bahwa pakan itu masih ada sekitar 7 ton digudang karena seluruh ternak babi telah dimusnahkan sejak Februari 2020 saat terjadi serangan virus ASF pada ternak babi di UPTD tersebut.

“Saya duga 7 ton pakan babi itu telah dicuri dari gudang UPTD Pembibitan dan Pakan Ternak Tarus. Aneh karena Pakan 7 ton itu banyak, harus diangkut dengan truck,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, ada ratusan karung pakan babi yang tersimpan di gudang UPTD Pembibitan Tarus.

“Satu karung makanan bagi isinya sebanyak 50 kg. Kalau 1 ton ada 40 karung. Jadi kalau 7 ton ada sekitar 280 karung.

Baca Juga :  Korban Rumah Terbakar, Mengaku Sejauh ini pihak Polsek Panbar Belum Ambil Keterangannya

Jadi harus diangkut dengan truck. Kalau dengan pick up harus diangkut beberapa kali,” ujarnya menganalisa.

Sumber yang minta agar namanya tidak disebutkan itu, menjelaskan, harga pakar perkarung sekitar Rp 450 ribu.

“Jadi, nilai pakan babi yang hilang itu sekitar Rp 126 juta,” jelasnya.

Hilangnya 7 ton pakan babi itu telah menjadi temuan Inspektorat Daerah NTT. “Inspektorat Daerah sudah periksa dan mengetahui masalah tersebut.

Pak wartawan bisa konfirmasi ke Inspektorat Daerah NTT,” ujarnya meyakinkan. *tim

Berita Terkait

Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Mantan Pj Kepala Desa Suebela Tidak Turuti Saran BPD, Pekerjaan Sumur Bor Mangkrak
Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Paulus Bengu Mantan Kades Daleholu
Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor “Siluman” Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024
Kanwil BPN NTT Launcing Implementasi Penerbitan Dokomen Elektronik via Zoom, Kantor BPN Rote Ndao Bagi Sertifikat Elektronik
Dani Nalle Mengaku Hanya Keluarkan Uang dari Kas Daerah Setelah Administrasi Dinilai Layak
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:42 WITA

Desa Wisata Yang Berdaya Saing Harus Memiliki Keunikan Produk Wisata

Sabtu, 18 Mei 2024 - 02:31 WITA

Migel Beama Nyatakan Diri Siap Maju Sebagai Balon Wakil Bupati Rote Ndao

Jumat, 15 Maret 2024 - 07:04 WITA

Cuaca Extrim Bukanlah Kendala, Bandara D. C Saudale Untuk Tetap Beroperasi

Sabtu, 25 November 2023 - 02:24 WITA

Diskusi Terbuka AMSI What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media: Kurang Sak Nil, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden

Jumat, 6 Oktober 2023 - 09:53 WITA

Kegiatan Workshop Pendampingan Teknis Tahun 2023 Dibuka Pj. Gubernur NTT

Kamis, 14 September 2023 - 23:39 WITA

Untuk Jamin Ketersediaan Pasokan Harga, PJ. Gubernur Pantau Harga di Hypermart

Selasa, 25 Juli 2023 - 20:44 WITA

Hadirkan Musik Berkualitas, Konser Collabonation Tour IM3 Sukses Pukau Masyarakat Kupang

Senin, 17 Juli 2023 - 01:01 WITA

Wagub JNS Ajak Semua Pihak Terus Kembangkan Koperasi Untuk Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Humaniora

110 Desa Belum Pertanggung Jawabkan Dana Desa ?

Selasa, 11 Mar 2025 - 08:50 WITA

Opini

Bupati Rote Ndao Minta Sekda Buat Group WhatsApp

Sabtu, 8 Mar 2025 - 01:31 WITA