onlinentt.com-Rote Ndao-Maraknya aktivitas penambangan Illegal di Kabupaten Rote Ndao, Aparat Penegak Hukum,(red=APH), dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), terkesan “berdiam diri”. Hal itu tentu memicu adrenalin publik untuk bertanya-tanya ada apa?
Hasil pantauan sejumlah media, seperti suarankri.com, sulutnews.com, onlinentt.com dan nttpos.com, ditemukan sejumlah penambangan illegal yang persebarannya hampir di seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao, misalnya, penambangan galian c di Dusun Analaso Desa Papela Kecamatan Rote Timur,
Lahan penambangan galian c ini diduga illegal; milik seseorang warga setempat berinisial AL, yang dikelola oleh CL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
CL yang ditemui awak media di rumahnya, Jumat (11/04/2025), mengaku penambangan itu milik AL yang dikelola oleh dia.
Sedangkan, ijin yang dikantongi hanya berupa ijin pemerataan, tidak ada ijin produksi, (red=penjualan).
“Surat ijin pemerataan bapak yang simpan di brangkas tapi bapak masih di Kupang. Tapi tidak ada surat ijin jual paling basaudara dong minta satu dua reit na isi minyak ko katong bawah kasih dong sedkit, ” jelasnya.
Diakui CL, pihaknya baru melakukan penambangan selama dua bulan dan karena hanya mengkantongi ijin pemerataan maka sertu yang dihasilkan tidak diperjualkan belikan ke luar desa atau lokasi setempat.
“Kotong sonde jual keluar, kaka dong yang butuh sertu isi minyak sa,”terangnya.
Lebih dari itu, untuk pembuktian pihaknya tidak melakukan penjualan keluar, CL mengarahkan wartawan untuk melihat lokasi penumpukan sertu.
“Baru dua bulan katong gali, tapi karena eksa yang dipakai kecil maka tidak dapat banyak” tambah CL.
Diduga Tambang Pasir Illegal di Desa Persiapan Tandetu Tui Kecamatan Rote Timur
Pantauan awak media, terdapat sebuah lokasi penambangan milik salah seorang warga desa setempat bernama BM.
Titik lokasi penambangannya terletak tepat disamping pemukiman masyarakat lebih kurang 10 meter dengan kedalaman penambangan kurang lebih 35 meter.
Tapi anehnya, meski sangat dekat dengan pemukiman masyarakat namun sejauh ini aktivitas penambangan masih terus berlangsung tanpa ada pemberhentian dari pihak mana pun.
Buktinya, saat penelusuran oleh media, terdapat sebuah excavator milik BM beroperasi di lokasi tersebut. Dan baru berhenti penambangan ketika operator mengetahui keberadaan wartawan.
Selanjutnya, patut dipertanyakan ijin dampak lingkungan yang dimiliki oleh pemilik tambang ini karena akibat dari penambangan pasir ini selain warga, terdapat sejumlah hewan telah tenggelam di lubang penambangan tersebut.
Yandres, warga Desa Persiapan Tandetui yang berada juga di tambang pasir mengaku, masyarakat sangat resah dengan keberadaan penambangan pasir ini.
Menurut dia, efek yang ditimbulkan dari kegiatan tambang telah merusak infrastruktur jalan karena daya beban muatan mobil yang melampaui kapasitas infrastruktur jalan.
Oleh karena itu, Yandres berharap APH segera melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang illegal di Desa Persiapan Tandetui.
Diduga Tambang Pasir di Batu Pulo Kelurahan Londalusi
Saat sejumlah media menyambangi titik lokasi penambangan ini terdapat beberapa orang warga desa setempat sedang melakukan penambangan pasir.
Dan ketika didekati, mereka mengaku disuruh oleh Hj. Syarif Pello, Warga Tua Rao Kelurahan Londa Lusi Kecamatan Rote Timur untuk melakukan penambangan.
Dari pantauan awak media, akibat penambangan di lokasi ini pasang air laut telah menggenangi sejumlah lokasi persawahan milik masyarakat. *