Dalam bukti, kata Biante, yang diajukan Pemprov NTT di Pengadilan Negeri, salah satu yang dilakukan adalah dengan melampirkan pelepasan hak tanpa batas dan tidak ada uraian batas-batas.
“Itu bukan eskekusi tapi tindakan otoriter oleh pemerintah (Pemprov NTT, red). Kalau Pemprov NTT mau lakukan langkah hukum, saya minta hormati jangan arogan. Kami sangat mendukung pembangunan Rumah Sakit, tetapi caranya harus santun. Saya tegaskan mewakili keluarga Limau eksekusi berkedok pembongkaran itu dilakukan oleh oknum,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov Tetap Lanjutkan Pembangunan Rumah Sakit Manulai II
Sementara itu, Pemprov NTT melalui Kapala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing dalam jumpa pers pada Jumat (25/06/2021), menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang dan akan melanjutkan proses pembangunan Rumah Sakit Pusat tersebut hingga selesai.
“Alasan Pemprov NTT nyatakan banding ialah karena Pemprov NTT hingga saat ini masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang inkrah.

Ikuti Kami
Subscribe































