Di saat masa pandemi ini, banyak anak-anak kita kehilangan pekerjaan mereka. Karena itu, demi kepentingan publik, demi asas manfaat, demi keadilan, pemerintah mengambil sikap tetap banding ke tingkat pengadilan tinggi,” imbuhnya.
Pemorov NTT, lanjut Libing, juga menolak amar putusan Pengadilan Negeri Kupang yang meminta Pemprov NTT menghentikan semua aktifitas pembangunan Rumah Sakit Pusat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasanya, perkarah ini belum ingkrah dan pembangunan Rumah Sakit tersebut demi kepentingan publik sehingga tetap harus dibangun.
“Asas manfaat dan kepentingan publik lebih diutamakan, maka pemerintah provinsi tetap membangun.
Pembangunan rumah sakit itu harus tetap berjalan dan proses hukum pun tetap berjalan,” tegasnya. *tim

Ikuti Kami
Subscribe































