Menang Amar Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang, Keluarga Li Mau Minta Pemprov-NTT Hentikan Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Manulai II

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Kuasa Hukum keluarga Limau/penggugat, Yohanes Limau,  Biante Singh meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Pemprov-NTT), untuk segera menghentikan sementara pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat, (RS UPT Vertikal), di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Baca Juga :  Hendak Bersilahturahmi Guna Menanyakan Pembangunan Ponpes, Wartawan di Hadang Security Pondok Pesantren

Pasalnya, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan sebagian gugatan keluarga Limau terhadap Pemprov NTT namun sampai saat ini Pemprov NTT masih tetap ngotot dengan meneruskan pembangunan rumah sakit tersebut.

“Kemarin, tanggal 22 Juni 2021, sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang yang mengabulkan sebagian gugatan keluarga Limau,” demikian  disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Limau, Biante Singh dalam jumpa pers bersama  Komunitas Kowappem di Fatululi, Kota Kupang, Kamis (24/06/2021).

Dikatakan Biante Singh, sebagai kuasa hukum keluarga Limau l,  pihaknya meminta Pemrov NTT untuk segera mengentikan segala aktivitas di atas obyek sengketa sampai dengan ada keputusan tetap.

Berita Terkait

Ambrosius Sina Ancam Tutup Pelabuhan ASDP Pantai Baru Bila Tidak Ada Pembayaran Lahan Miliknya
Okto Ello Siap Polisikan Mantan Pj Kades Ronal Haning dan Soleman Su’y
Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner
Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?
Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?
Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”
Dandim 1627 Rote Ndao Pimpin Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:02 WITA

Bupati Rote Ndao Mengaku Tantangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Tidaklah Muda

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:10 WITA

Wagub Johni Asadoma Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Attin

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:55 WITA

Dari Pidato Perdana, Paulus Henuk Tekankan Beasiswa Bukan Untuk Anak Pejabat

Kamis, 21 September 2023 - 06:45 WITA

Pertemuan Evaluasi Terpadu Percepatan Penurunan Stunting Dibuka Pj. Gubernur NTT

Minggu, 25 Juni 2023 - 12:07 WITA

Pemprov NTT Terus Berupaya Keras  Cegah dan Atasi Penyakit Rabies

Jumat, 31 Maret 2023 - 17:43 WITA

Karantina yang Dilalulintaskan Harus Bebas HPHK dan OPTK dan Penuhi Keamanan Pangan

Sabtu, 25 September 2021 - 13:17 WITA

Dekranasda NTT Gandeng Dapur Kelor Indonesia Luncurkan Hay Drink Berbahan Dasar Kelor Pertama di Asia Tenggara

Jumat, 24 September 2021 - 23:32 WITA

Kunjungan Kerja Saat Pandemi Covid 19, Bukti Prioritas Pemimpin Adalah Rakyat

Berita Terbaru

Opini

Leluhur Leo Kolek di Rote Ti Menjelma Jadi Buaya?

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:14 WITA

Humaniora

Penanganan Sampah di Pesta Pendidikan Rote Malole Secara Rutin

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:32 WITA