Menang Amar Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang, Keluarga Li Mau Minta Pemprov-NTT Hentikan Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Manulai II

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Kuasa Hukum keluarga Limau/penggugat, Yohanes Limau,  Biante Singh meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Pemprov-NTT), untuk segera menghentikan sementara pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat, (RS UPT Vertikal), di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern

Pasalnya, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan sebagian gugatan keluarga Limau terhadap Pemprov NTT namun sampai saat ini Pemprov NTT masih tetap ngotot dengan meneruskan pembangunan rumah sakit tersebut.

“Kemarin, tanggal 22 Juni 2021, sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang yang mengabulkan sebagian gugatan keluarga Limau,” demikian  disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Limau, Biante Singh dalam jumpa pers bersama  Komunitas Kowappem di Fatululi, Kota Kupang, Kamis (24/06/2021).

Dikatakan Biante Singh, sebagai kuasa hukum keluarga Limau l,  pihaknya meminta Pemrov NTT untuk segera mengentikan segala aktivitas di atas obyek sengketa sampai dengan ada keputusan tetap.

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:49 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi Bersama BGBL, Perkuat Pendidikan di Rote Ndao

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:59 WITA

Dari Ruang Kelas ke Rumah Jabatan, Relawan Rote Ndao Mengajar Bagikan Cerita Inspiratif

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:24 WITA

Dari SMA Negeri 1 Lobalain Jemput Mimpi, Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Inspirasi Generasi Muda

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:57 WITA

Rote Ndao Mengajar 2026 Ajak Warga Ba’a Jadi Host Family, Buka Ruang Kolaborasi untuk Pendidikan Anak Rote Ndao

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:10 WITA

Dari Jakarta untuk Nusa Lontar: Paulus Henuk Ajak Ketua Yayasan Pendidikan Astra Hadir di Rote Mengajar

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:53 WITA

Semangat Kemerdekaan Dihidupkan di SMAN 1 Lobalain, Dari Lomba Tumbuh Karakter dan Percaya Diri Siswa

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:56 WITA

Satukan Gagasan dari Kupang, Paulus Henuk Matangkan Langkah Besar Program Rote Mengajar

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:17 WITA

Rote Ndao Siapkan Putra Daerah Menjadi Tenaga Profesional di Kawasan Industri Garam Nasional

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA