onlinentt.com-Kota Kupang-Kuasa Hukum keluarga Limau/penggugat, Yohanes Limau, Biante Singh meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Pemprov-NTT), untuk segera menghentikan sementara pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat, (RS UPT Vertikal), di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Pasalnya, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan sebagian gugatan keluarga Limau terhadap Pemprov NTT namun sampai saat ini Pemprov NTT masih tetap ngotot dengan meneruskan pembangunan rumah sakit tersebut.
“Kemarin, tanggal 22 Juni 2021, sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang yang mengabulkan sebagian gugatan keluarga Limau,” demikian disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Limau, Biante Singh dalam jumpa pers bersama Komunitas Kowappem di Fatululi, Kota Kupang, Kamis (24/06/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Biante Singh, sebagai kuasa hukum keluarga Limau l, pihaknya meminta Pemrov NTT untuk segera mengentikan segala aktivitas di atas obyek sengketa sampai dengan ada keputusan tetap.