Lalu tahun 2020 terjadi perdamaian antara keluarga Penun dan Limau yang dibuktikan dengan akta van bonding.
“ karena telah ada perdamaian maka keluarga Limau mencabut perkara tersebut dan mengeluarkan keluarga Penun, cs. Lalu Keluarga Limau mendaftar gugatan baru, yakni menggugat Pemprov NTT dan Badan Pertanahan Kota Kupang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi yang mengherankan, lanjut Biante, walaupun dalam proses perkara melakukan pengrusakan berkedok penertiban aset.
Namun kemudian Pemprov NTT melakukan penggusuran rumah warga pada 20 Januari 2020. Pemprov sebenarnya tidak punya kewenangan untuk eksekusi.
Yang punya kewenangan adalah pengadilan. Penggusuran itu tanpa perintah pengadilan, itu pengrusakan,” bebernya.
Menurut Biante, Pemprov NTT memiliki pemahaman hukum yang dangkal. Hal itu sudah terungkap dalam fakta persidangan. Terbukti dalam persidangan Pemprov NTT buat setifikat di atas obyek sengketa pada tahun 2020.
Dasar mereka (Pemprov NTT, red) membuat setifikat dimaksud dengan menggunakan putusan yang amarnya itu bersifat NO atau tidak dapat diterima,” jelasnya.

Ikuti Kami
Subscribe































