Menang Amar Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang, Keluarga Li Mau Minta Pemprov-NTT Hentikan Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Manulai II

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu tahun 2020 terjadi perdamaian antara keluarga Penun dan Limau yang dibuktikan dengan akta van bonding.

“ karena telah ada perdamaian maka keluarga Limau mencabut perkara tersebut dan mengeluarkan keluarga Penun, cs. Lalu Keluarga Limau mendaftar gugatan baru, yakni menggugat Pemprov NTT dan Badan Pertanahan Kota Kupang,” jelasnya.

Tapi yang mengherankan, lanjut Biante, walaupun dalam proses perkara melakukan pengrusakan berkedok penertiban aset.

Namun kemudian Pemprov NTT melakukan penggusuran rumah warga pada 20 Januari 2020. Pemprov sebenarnya tidak punya kewenangan untuk eksekusi.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Penganiyaan Martha Lelis?

Yang punya kewenangan adalah pengadilan. Penggusuran itu tanpa perintah pengadilan, itu pengrusakan,” bebernya.

Menurut Biante, Pemprov NTT memiliki pemahaman hukum yang dangkal. Hal itu sudah terungkap dalam fakta persidangan. Terbukti dalam persidangan Pemprov NTT buat setifikat di atas obyek sengketa pada tahun 2020.

Baca Juga :  Di Kota Kupang, Masih Banyak Guru yang Belum Miliki NUPTK

Dasar mereka (Pemprov NTT, red) membuat setifikat dimaksud dengan menggunakan putusan yang amarnya itu bersifat NO atau tidak dapat diterima,” jelasnya.

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WITA

Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Minggu, 7 September 2025 - 19:48 WITA

Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat

Sabtu, 6 September 2025 - 14:06 WITA

Reses di Dusun Loe Ndolu Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko, Migel Heret Beama Tampung Sejumlah Keluh Kesah Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:07 WITA

Spirit Perjuangan Usman Husin “Menggelegar” Hingga Tapal Batas Nusak

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:52 WITA

Hemat Anggaran, Pilkades Serentak Baru Akan Dilakukan Tahun Depan

Selasa, 1 April 2025 - 10:48 WITA

Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan Hadiri Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Rote Selatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:38 WITA

Pemda Serahkan LKPJ TA 2024 di Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao, Sejumlah Pejabat Tidak Hadir

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA