Paman Sam menjelaskan, sesuai keterangan saksi dari bank NTT bahwa tidak ada masalah dalam pengajuan kredit tersebut.
“Saksi mengatakan, persyaratan yang tidak lengkap, dikembalikan kepada nasabah untuk dilengkapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini fakta persidangan, tapi mengapa Majelis Hakim tidak pertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut? Ada apa ini?” tandasnya.
Paman Sam juga mengungkapkan, ada 11 debitur yang mengaku menerima kredit tersebut.
“Tapi uangnya diserahkan kepada Ayub Titu Eky untuk biaya politik. Lalu mengapa klien saya yang tidak menerima apapun dari nasabah yang dihukum? Ini namanya kriminalisasi?” tegasnya.
Paman Sam juga mengungkapkan adanya kerancuan Pasal 55 UU Tipikor yang didakwakan kepada kliennya.
“Klien saya didakwa dengan Pasal 55 UU Tipikor tentang perbuatan yang bersama-sama merugikan keuangan negara.
JNCS didakwa sebagai pihak yang menyuruh melakukan tindakan korupsi. Lalu dimana pihak yang melakukan tindakan korupsi?
Pasal ini rancu kalau dikenakan pada klien saya yang hanya terdakwa tunggal,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































