Vonis Hakim Abaikan Fakta Sidang, PH Ancam Lapor Komisi Yudisial

- Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paman Sam menjelaskan, sesuai keterangan saksi dari bank NTT bahwa tidak ada masalah dalam pengajuan kredit tersebut.

“Saksi mengatakan, persyaratan yang tidak lengkap, dikembalikan kepada nasabah untuk dilengkapi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini fakta persidangan, tapi mengapa Majelis Hakim tidak pertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut? Ada apa ini?” tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Bank NTT Rote Ndao dan UPK Rote Barat Laut Cairkan Dana Eks- PNPM-MP 2015 Yang Sudah Dibekukan

Paman Sam juga mengungkapkan, ada 11 debitur yang mengaku menerima kredit tersebut.

“Tapi uangnya diserahkan kepada Ayub Titu Eky untuk biaya politik. Lalu mengapa klien saya yang tidak menerima apapun dari nasabah yang dihukum? Ini namanya kriminalisasi?” tegasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?

Paman Sam juga mengungkapkan adanya kerancuan Pasal 55 UU Tipikor yang didakwakan kepada kliennya.

 

“Klien saya didakwa dengan Pasal 55 UU Tipikor tentang perbuatan yang bersama-sama merugikan keuangan negara.

JNCS didakwa sebagai pihak yang menyuruh melakukan tindakan korupsi. Lalu dimana pihak yang melakukan tindakan korupsi?

Baca Juga :  Korban Rumah Terbakar, Mengaku Sejauh ini pihak Polsek Panbar Belum Ambil Keterangannya

 

Pasal ini rancu kalau dikenakan pada klien saya yang hanya terdakwa tunggal,” ungkapnya.

Berita Terkait

Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:39 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Bank NTT Jadi Mitra Tumbuhnya Wirausaha Muda dan Perempuan Rote Ndao

Selasa, 15 September 2026 - 04:27 WITA

Perumda Rote Ndao Butuh Anggaran Rp10 Miliar Untuk Investasi Jangka Panjang, Dari Pengamanan Air Baku hingga Rencana Air Kemasan “Ita Oen”.

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WITA

Di Balik Panjangnya Antrean BBM di SPBU Metina, Ada Persoalan Jam Layanan Hingga Validasi Nelayan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Bupati Rote Ndao Pantau Aktivitas Pasar Busalangga, Ekonomi Rakyat Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:42 WITA

Dari Tambak Rote Menuju Pasar Jawa, Paulus Henuk Buka Jalur Logistik Garam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:18 WITA

K-SIGN Mulai Ditopang Infrastruktur Energi, Paulus Henuk Dorong PLN dan Siapkan Jobber BBM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:54 WITA

Bukan Sekadar Dibangun, K-SIGN Harus Dikawal: Paulus Henuk Perketat Pengawasan dari Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WITA

Dari Ruang Kemenkes ke Tanah Leluhur: Paulus Henuk Bawa Semangat Rote Mengajar Menjemput Inspirasi dari Putra Rote

Berita Terbaru