‘Pledoi (nota pembelaan, red) yang diajukan pihaknya setebal 305 halaman (yang berdasarkan fakta dalam persidangan, red) tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim.
“Tapi anehnya, Majelis Hakim menerima seluruh tuntutan JPU. Dalam vonis Majelis Hakim, kalau menolak/menerima harus ada pertimbangan hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa ditolak/diterima? Apa alasannya?” tandas Paman Sam.
Menurut Paman Sam, kliennya dituntut 42 UU Perbankan, yang mana pasal tersebut terkait adanya pemalsuan dokumen yang merugikan bank. Padahal dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan JPU.
“Klien saya dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan melakukan pembukuan fiktif. Tapi dalam persidangan, JPU tidak mampu buktikan adanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan. JPU juga tidak membuktikan adanya pembukuan fiktif,” ungkap Paman Sam.
Paman Sam mengaku sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangankan fakta persidangan sama sekali.
“Kalau seperti ini matilah hukum demi keadilan dan TYM. Inilah yang sangat ganjil. Hakim putuskan berdasarkan keinginan, bukan fakta persidangan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































