Vonis Hakim Abaikan Fakta Sidang, PH Ancam Lapor Komisi Yudisial

- Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‘Pledoi (nota pembelaan, red) yang diajukan pihaknya setebal 305 halaman (yang berdasarkan fakta dalam persidangan, red) tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim.

 

“Tapi anehnya, Majelis Hakim menerima seluruh tuntutan JPU. Dalam vonis Majelis Hakim, kalau menolak/menerima harus ada pertimbangan hukumnya.

 

Mengapa ditolak/diterima? Apa alasannya?” tandas Paman Sam.

Menurut Paman Sam, kliennya dituntut 42 UU Perbankan, yang mana pasal tersebut terkait adanya pemalsuan dokumen yang merugikan bank. Padahal dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan JPU.

Baca Juga :  Menang Amar Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang, Keluarga Li Mau Minta Pemprov-NTT Hentikan Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Manulai II

“Klien saya dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan melakukan pembukuan fiktif. Tapi dalam persidangan, JPU tidak mampu buktikan adanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan. JPU juga tidak membuktikan adanya pembukuan fiktif,” ungkap Paman Sam.

Paman Sam mengaku sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangankan fakta persidangan sama sekali.

Baca Juga :  Wartawan Hendak Wawancara Kadis PPO Kota Dihalang-Halangi Oleh Tenaga Kontrak

“Kalau seperti ini matilah hukum demi keadilan dan TYM. Inilah yang sangat ganjil. Hakim putuskan berdasarkan keinginan, bukan fakta persidangan.

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:30 WITA

Bupati Rote Ndao Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Rote Ndao Untuk Tetap Jaga Harmoni Nusa Fua Funi

Kamis, 16 April 2026 - 18:39 WITA

Stok Aman, Serapan Jadi Tantangan: Pemda Rote Ndao Dorong Petani Maksimalkan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:20 WITA

Dua Husin Bertemu Bupati Rote Ndao, Berdiskusi, Berkolaborasi dan Tukar Gagasan Dalam Semangat Kebersamaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:56 WITA

Bank NTT Tawarkan Skema Bunga Lebih Rendah Dibandingkan Pola Pembiayaan Yang Selama ini Diakses Calon PMI

Rabu, 19 November 2025 - 21:03 WITA

Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Timur Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 10:15 WITA

BMKG Imbau Warga Jangan Percaya Berita Hoax Tentang Kondisi Cuaca

Senin, 10 November 2025 - 13:12 WITA

Terkait Masih Tertutup Akses Jalan ke Kawasan Parawisata di Desa Bo’a, Sekda Akui Minta Camat dan Kades Lakukan Pendekatan Persuasif

Selasa, 16 September 2025 - 21:57 WITA

Legenda Kanibalisme di Kalangan Masyarakat Adat Rote Ti di Zaman Leluhur

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA