Vonis Hakim Abaikan Fakta Sidang, PH Ancam Lapor Komisi Yudisial

- Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Maka inilah kami mencoba melakukan upaya hukum banding. Besok (Selasa, 25/06/2021) akan didaftarkan di Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Paman Sam, kerugian negara yang didakwakan oleh JPU juga tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi Wakil Kancab menyebut kerugian negara Rp 8 M lebih tapi lebihnya berapa tidak jelas. Saksi Kepala Cabang Boy Nunuhitu angka kerugian bank sekitar Rp 8 M lebih tapi tidak tahu angka pastinya. Angka kerugian tidak jelas kog klien saya dihukum?” kritiknya.

Baca Juga :  Bandara El Tari Kupang Tanam 7000 Anakan Pohon di Pulau Semau

Paman Sam juga mengungkapkan, tidak ada hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan bahwa ada kerugian bank dari kredit tersebut.

“JPU menyebut telah menyita uang Rp 350 juta. Tapi JPU tidak menjelaskan uang itu berasal darimana dan disita dari siapa? Uang tersebut tidak ditunjukkan JPU sebagai barang bukti dalam sidang,” bebernya.

Baca Juga :  IOM UN Migration tidak Layani Wartawan Tanpa Rekomondasi Dinas P3A NTT

Menurut Paman Sam, dakwaan JPU bahwa kliennya terlibat kredit fiktif adalah tidak benar.

“Karena ada debitur yang mengajukan permohonan kredit. Mereka mengakui bahwa mereka mengajukan kredit dan menerima kredit tersebut sehingga mereka mengangsur kreditnya. Lalu fiktifnya dimana?” bebernya.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Penganiyaan Martha Lelis?

Berita Terkait

Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:39 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Bank NTT Jadi Mitra Tumbuhnya Wirausaha Muda dan Perempuan Rote Ndao

Selasa, 15 September 2026 - 04:27 WITA

Perumda Rote Ndao Butuh Anggaran Rp10 Miliar Untuk Investasi Jangka Panjang, Dari Pengamanan Air Baku hingga Rencana Air Kemasan “Ita Oen”.

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WITA

Di Balik Panjangnya Antrean BBM di SPBU Metina, Ada Persoalan Jam Layanan Hingga Validasi Nelayan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Bupati Rote Ndao Pantau Aktivitas Pasar Busalangga, Ekonomi Rakyat Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:42 WITA

Dari Tambak Rote Menuju Pasar Jawa, Paulus Henuk Buka Jalur Logistik Garam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:18 WITA

K-SIGN Mulai Ditopang Infrastruktur Energi, Paulus Henuk Dorong PLN dan Siapkan Jobber BBM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:54 WITA

Bukan Sekadar Dibangun, K-SIGN Harus Dikawal: Paulus Henuk Perketat Pengawasan dari Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WITA

Dari Ruang Kemenkes ke Tanah Leluhur: Paulus Henuk Bawa Semangat Rote Mengajar Menjemput Inspirasi dari Putra Rote

Berita Terbaru