Vonis Hakim Abaikan Fakta Sidang, PH Ancam Lapor Komisi Yudisial

- Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Maka inilah kami mencoba melakukan upaya hukum banding. Besok (Selasa, 25/06/2021) akan didaftarkan di Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Paman Sam, kerugian negara yang didakwakan oleh JPU juga tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi Wakil Kancab menyebut kerugian negara Rp 8 M lebih tapi lebihnya berapa tidak jelas. Saksi Kepala Cabang Boy Nunuhitu angka kerugian bank sekitar Rp 8 M lebih tapi tidak tahu angka pastinya. Angka kerugian tidak jelas kog klien saya dihukum?” kritiknya.

Baca Juga :  Amankan Aset Daerah Gubernur NTT Teken MoU dengan Kejati NTT

Paman Sam juga mengungkapkan, tidak ada hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan bahwa ada kerugian bank dari kredit tersebut.

“JPU menyebut telah menyita uang Rp 350 juta. Tapi JPU tidak menjelaskan uang itu berasal darimana dan disita dari siapa? Uang tersebut tidak ditunjukkan JPU sebagai barang bukti dalam sidang,” bebernya.

Baca Juga :  Kodim 1604-1 Kupang Adakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi Sosial Tangkal Radikalisme dan Separatisme

Menurut Paman Sam, dakwaan JPU bahwa kliennya terlibat kredit fiktif adalah tidak benar.

“Karena ada debitur yang mengajukan permohonan kredit. Mereka mengakui bahwa mereka mengajukan kredit dan menerima kredit tersebut sehingga mereka mengangsur kreditnya. Lalu fiktifnya dimana?” bebernya.

Baca Juga :  Polres Kupang Kota di Pra Peradilan Hari Ini

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:30 WITA

Bupati Rote Ndao Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Rote Ndao Untuk Tetap Jaga Harmoni Nusa Fua Funi

Kamis, 16 April 2026 - 18:39 WITA

Stok Aman, Serapan Jadi Tantangan: Pemda Rote Ndao Dorong Petani Maksimalkan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:20 WITA

Dua Husin Bertemu Bupati Rote Ndao, Berdiskusi, Berkolaborasi dan Tukar Gagasan Dalam Semangat Kebersamaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:56 WITA

Bank NTT Tawarkan Skema Bunga Lebih Rendah Dibandingkan Pola Pembiayaan Yang Selama ini Diakses Calon PMI

Rabu, 19 November 2025 - 21:03 WITA

Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Timur Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 10:15 WITA

BMKG Imbau Warga Jangan Percaya Berita Hoax Tentang Kondisi Cuaca

Senin, 10 November 2025 - 13:12 WITA

Terkait Masih Tertutup Akses Jalan ke Kawasan Parawisata di Desa Bo’a, Sekda Akui Minta Camat dan Kades Lakukan Pendekatan Persuasif

Selasa, 16 September 2025 - 21:57 WITA

Legenda Kanibalisme di Kalangan Masyarakat Adat Rote Ti di Zaman Leluhur

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA