Maka inilah kami mencoba melakukan upaya hukum banding. Besok (Selasa, 25/06/2021) akan didaftarkan di Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Paman Sam, kerugian negara yang didakwakan oleh JPU juga tidak jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi Wakil Kancab menyebut kerugian negara Rp 8 M lebih tapi lebihnya berapa tidak jelas. Saksi Kepala Cabang Boy Nunuhitu angka kerugian bank sekitar Rp 8 M lebih tapi tidak tahu angka pastinya. Angka kerugian tidak jelas kog klien saya dihukum?” kritiknya.
Paman Sam juga mengungkapkan, tidak ada hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan bahwa ada kerugian bank dari kredit tersebut.
“JPU menyebut telah menyita uang Rp 350 juta. Tapi JPU tidak menjelaskan uang itu berasal darimana dan disita dari siapa? Uang tersebut tidak ditunjukkan JPU sebagai barang bukti dalam sidang,” bebernya.
Menurut Paman Sam, dakwaan JPU bahwa kliennya terlibat kredit fiktif adalah tidak benar.
“Karena ada debitur yang mengajukan permohonan kredit. Mereka mengakui bahwa mereka mengajukan kredit dan menerima kredit tersebut sehingga mereka mengangsur kreditnya. Lalu fiktifnya dimana?” bebernya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































