Kodim 1604-1 Kupang Adakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi Sosial Tangkal Radikalisme dan Separatisme

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2020 - 23:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt,.com-Kota Kupang, -Kodim 1604-1 Kupang Adakan Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Komunikasi Sosial Tangkal Radikalisme dan Separatisme.

Kegiatan Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Serba Guna Makodim 1604-1 Kupang, Kamis (12/03/2020), mengusung thema, “Merawat Kebhinekaan untuk bentuk tangkal radikalisme-separatisme dalam bingkai NKRI”

Selain itu kegiatan ini juga merupakan kegiatan triwulan I yang diselenggarakan oleh Staf Teritorial Kodim 1604-1 Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dandim 1604/Kupang, Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.IP dalam kesempatannya menyampaikan, pancasila sebagai dasar negara akan tetap selalu mendapat rongrongan dari kelompok radikalisme yang ada di Indonesia. diantaranya Radikal Kiri, (RAKI), Radikal Kanan, (RAKA), dan Radikal Lain, (RALA).

Baca Juga :  Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat "Permainan"

“Semua itu memiliki tujuan yang sama, yaitu merubah ideologi Pancasila yang merupakan falsafah bangsa Indonesia. Gerakan ini perlu diwaspadai dan antisipasi dalam wilayah kita,” terangnya.

Dandim 1604-1 Kupang, mengaku mengajak bukan saja anggota TNI dan Polisi melainkan seluruh elemen masyarakat dengan harapan akan tumbuh kepedulian dalam upaya mencegah dan menangkal.

“Sebagai Komando kewilayahan, Kodim 1604-1 Kupang harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman radikalisme seperti ancaman bahaya laten komunis maupun ancaman radikal lainnya,” ungkap dia.

Baca Juga :  Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan SBS-Taolin Dilaporkan ke Polda NTT

Oleh karena itu, sebagai prajurit Kodim 1604-1 Kupang, Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.IP, mengaku pihaknya di tuntut memiliki lima kemampuan teritorial di wilayah, yakni penguasaan wilayah, deteksi dini, cegah dini, temu cepat dan lapor cepat guna mencegah terjadinya ancaman dari kelompok radikalisme,” ujar Dandim.

Turut hadir, Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin Sos., M.Sc., M.Tr, Hanla, Pasiter Kodim 1604/Kupang Mayor Inf Tasdiq Prawoto S.I.P, Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH, Camat Alak Ridhon Alexander Bire, S.IP, Camat Kota Raja Muhammad Khairil, SSTP., M.Si, Lurah kuanino, Estherfina Banik, Lurah Fatululi Donatus N. Samon, Lurah Sikumana, perwakilan Kesbangpol Kota Kupang Jeri Lakusa S.H, para Perwira Stas, para Danramil jajaran Kodim 1604/Kupang serta Bintara, Tamtama, PNS, Babinsa, Babinkabtimnas, para tokoh agama, adat, masyarakat, pemuda serta perwakilan para pelajar berjumlah 70 orang. **Pendim1604/Kupang

Baca Juga :  Lanjutkan Kepemimpinan Di BNPT RI, Rycko Amelza Upayakan Pendekatan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Terorisme

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:14 WITA

Kolaborasi Bangun Ekonomi Pesisir, Bupati Paulus Henuk Sambut Investasi Tambak Garam di Pukuafu

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:07 WITA

471 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:48 WITA

Dubes RI untuk Australia Tinjau K-SIGN, Rote Ndao Kian Diperhitungkan sebagai Lumbung Garam Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:53 WITA

Sinergi Pemda dan Yayasan TLM Diperkuat, Hadirkan Program Pemberdayaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:13 WITA

Investor Energi Surya Tinjau Potensi Rote Ndao, Pemkab Dorong Pengembangan Energi Berkelanjutan Menulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:49 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Pengawasan Pembangunan K-SIGN Demi Dorong Sektor Perikanan Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:12 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Transformasi Pelayanan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:53 WITA

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao, Melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Ajak Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi untuk MT II dan MT III

Berita Terbaru