Diduga Rugikan Negara, PJI-Demokrasi Laporkan Busrianto Mantan Kades ke Kejati Riau

- Redaksi

Senin, 8 Februari 2021 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Pekan Baru Peduli terhadap kasus korupsi yang belakangan ini mark di Riau, Ismail Sarlata, Ketua didampingi, Nurhayati, Bendahara, Sri Imelda, Wakil Bendahara, Rusminar, Wakil Bendahara, Dewan Pimpinan Daerah, (DPD), Riau, Reza Hamzah Ketua Koordinator Kota Pekanbaru, Davit Herman Ketua dan Nardi Bendahara Dewan Pimpinan Cabang, (DPC), Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi, (PJI-Demokrasi), Kabupaten Kampar, melaporkan tindakan dugaan korupsi Dana Desa di Kejaksaan Tinggi Riau. Senin (08/02/2021)

Baca Juga :  James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang

” Saat ini kita DPD Riau bersama DPC Kabupaten Kampar PJI-Demokrasi, melapor dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh Busrianto Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.” ungkap Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Riau

Baca Juga :  Investasi Ikan Kerapu Gagal, Anggaran Rp 7,7 M ‘Dibuang’ ke Laut

Laporan yang kita lakukan adalah kepedulian kita terhadap pemberantasan korupsi yang merugikan Negara, adapun laporan yang kita lakukan saat ini dari hasil laporan yang kita peroleh dari masyarakat Kabupaten Kampar yang kita lanjuti dengan Investigasi dan keterangan yang kita peroleh dari Inspektorat, Dinas Pemerdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kampar serta berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan nomor : 091/LHP/INSP/V/2020.tambah Ismail

Baca Juga :  Perkembangan Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan gardamalaka.com Terkesan Ditutupi

Berita Terkait

James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Mantan Pj Kepala Desa Suebela Tidak Turuti Saran BPD, Pekerjaan Sumur Bor Mangkrak
Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Paulus Bengu Mantan Kades Daleholu
Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor “Siluman” Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 05:15 WITA

Pj. Gubernur NTT Tinjau Lokasi Longsor di Batu Putih – Kabupaten TTS, Minta Masyarakat Tetap Waspada

Senin, 25 November 2024 - 21:24 WITA

KPU Distribusi Logistik Pemilu Kada Ke 273 TPS di Rote Ndao

Senin, 18 November 2024 - 15:15 WITA

Hasil Survei Independen, Paulus dan Apremoi “Melambung” Hingga 61, 69 Persen, Lentera dan Lontar “Mengekor

Rabu, 13 November 2024 - 07:25 WITA

KPU Rote Ndao Gelar Simulasi Pungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Kada Tahun 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:16 WITA

Pembayaran Upah Pekerjaan Kebun sepenuhnya di Tangan Kelompok Bukan Dinas

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:42 WITA

Dinas Kebudayaan dan Parawisata Rote Ndao Adakan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:10 WITA

Menyala..Paket Lentera Resmi Daftar di KPU Rote Ndao

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:27 WITA

Komunikasi Upaya Perdamaian Gagal, Gegara Permintaan Masukan Kata Dugaan

Berita Terbaru

Humaniora

Gubernur NTT Serahkan LKPD Provinsi NTT Kepada BPK Provinsi NTT

Selasa, 25 Mar 2025 - 18:18 WITA