Laporan yang kita lakukan saat ini di Kejaksaan Tinggi Riau tidak hanya sampai disini saja, melainkan kita juga akan memberikan laporan yang sama ke Polda Riau.
Adapun laporan yang juga kita berikan kepada Polda Riau, sebagaimana permintaan masyarakat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari kedua lembaga penegak hukum yang ada di Provinsi Riau.
Laporan yang diberikan kepada pihak Polda Riau tidak hanya berdasarkan permintaan masyarakat saja, melainkan kami PJI-Demokrasi Provinsi Riau ingin melihat aksi kedua lembaga penegak hukum dalam menyikapi pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dicita-citakan Presiden RI melalui lembaga keperintahan.
Dari kedua laporan tersebut, kami percaya kepada Lembaga Penegak Hukum merespon laporan yang dibuat oleh PJI-Demokrasi Riau yang merupakan Organisasi Pers yang memiliki Badan Hukum yang jelas, laporan yang dibuat oleh organisasi untuk memenuhi hak warga negara Indonesia yang baik dalam mewujudkan tegaknya Supremasi hukum yang wajib di junjung tinggi,”pinta dan tutup Ismail Sarlata usai memberikan laporan kepada PTSP, kepada awak media yang ada di Kejaksaan Tinggi Riau dan awak media yang tergabung di PJI-Demokrasi Riau. *Sumber : RILIS RESMI PJI-DEMOKRASI RIAU

Ikuti Kami
Subscribe































