Dari LHP bernomor : 091/INSP/V/2020 terdapat dugaan kerugian Negara sebesar Rp 988.702.349 ( Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juga Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), yang merupakan Dana Desa 2 (dua) Tahun Anggaran yakni Tahun Anggaran 2018 dan 2019, serta dugaan dana Bung Des sebesar Rp 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah). beber Ismail Sarlata
Dalam laporan, DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau secara tertulis dengan nomor Laporan : 001/Lap/DPD PJI-Demokrasi/III/2021) tertanggal 08 Pebruari 2021 perihal Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa, Ismail Sarlata meminta pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dapat menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan dan dapat memanggil Busrianto Mantan Kades Tanjung Karang, serta beberapa saksi untuk di mintai keterangan dari kalangan pemerintah yakni Kepala Inspektorat akan produk LHPnya, Kepala Dinas Pemerdayaan Desa (PMD), Camat Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar yang diduga mengetahui akan dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan Busrianto Mantan Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































