KPPU Apresiasi Pemprov NTT Atas Upaya Penyelenggaraan SDA Hayati dan Ekosistem di TNK

283

onlinentt.com-Kota Kupang-Komisi Pengawas Persaingan Usaha, (KPPU), mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas upayanya dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Taman Nasional Komodo, (TNK), melalui penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di TNK dan kebijakan turunannya.

“Kami ucapkan terima kasih atas terjalinnya hubungan yang baik antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selama ini.  Sehingga proses internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat terlaksana dengan baik,” demikian disampaikan Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari, dalam surat pendapat KPPU Soal Potensi Persaingan Tidak Sehat dalam Pengelolaan Tarif di TN Komodo yang diterima awak media, Selasa,(29/11/2022).

Dalam surat tersebut, KPPU menyampaikan  dari sisi persaingan usaha untuk mendukung tujuan penyelenggaraan konservasi di lingkungan Taman Nasional Komodo, tetap mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat.

Dikatakan, KPPU dapat memfasilitasi asistensi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya agar kebijakan dan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap selaras dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.

KPPU juga berpendapat, dengan mempertimbangkan hasil asesmen Daftar Periksa kebijakan Persaingan Usaha terhadap Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022, bersinggungan dengan persaingan usaha dan berpotensi membawa dampak pada persaingan usaha. Oleh karena itu diperlukan revisi Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata. Selain itu diiperlukan pula pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan aspek konservasi.

“Untuk mendapat tarif yang wajar  diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator,” urai KPPU. *tim

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.