Dikatakan, KPPU dapat memfasilitasi asistensi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya agar kebijakan dan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap selaras dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
KPPU juga berpendapat, dengan mempertimbangkan hasil asesmen Daftar Periksa kebijakan Persaingan Usaha terhadap Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022, bersinggungan dengan persaingan usaha dan berpotensi membawa dampak pada persaingan usaha. Oleh karena itu diperlukan revisi Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata. Selain itu diiperlukan pula pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan aspek konservasi.
“Untuk mendapat tarif yang wajar diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator,” urai KPPU. *tim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe































