Kasat Reskrim Mengaku Kapolres Tidak Bisa Intevensi Dirinya

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2020 - 09:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Malaka-
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malaka, Iptu, Yusuf, SH, dalam menanggapi pernyataan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi, (AM ProDem), Rabu, (28/10/2020), siang, mengaku untuk menentukan dan menangkap tersangka adalah kewenangan penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, Kapolres tidak bisa mengntevensi dirinya.

“Kapolres tidak bisa intevensi saya, siapapun, karena yang menentukan tahan tersangka dan tidaknya itu saya, karena penyidik itu independen”, ungkapnya di depan sejumlah anggota Kepolisian Resort Malaka dan AM ProDem.

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu, Yusuf, SH,
menegaskan, terkait kasus pengeroyokan wartawan gardamalaka.com atas nama Yohanes Seran Bria alias Bojes, Polres Malaka tidak akan tinggal diam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan terkait penahanan atau tidak terhadap ketiga tersangka, Kasat Yusuf mengaku, penyidik mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang tidak perlu diketahui oleh publik.

Baca Juga :  Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat

“Apakah perlu tidak tersangka di tahan, penyidik hanya memberikan informasi kepada korban atau pelapor terkait perkembangan hasil penyelidikan dan
saat ini Polres Malaka dalam hal ini penyidik sudah menyurati korban atau pelapor”, beber dia.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, (GMNI), Cabang Belu, Hendrianus A. Modok, menilai pernyataan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Malaka sangatlah blunder. Sebab dalam pemberitaan sebelumnya, ketika Last Reskrim hendak diwawancarai oleh wartawan justru menyampaikan bahwa terkait kasus kriminal ataupun sejenisnya, Informasi harus melalui satu pintu yakni dari Kapolres Malaka.

Namun, hari ini malah berbalik seratus derajat, kepada wartawan, Kasat Reskrim ini malah mengaku kalau untuk menentukan tersangka bahkan ditahan atau tidak itu kewenangannya. Kapolres tidak bisa mengintervensi dirinya.

“Wah yang jelasnya bagaimana ini?? tanya Henry Modok.

Baca Juga :  Terkesan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Masyarakat Papela Datangi Kantor Inspektorat

Kepada wartawan Ketua GMNI Belu juga mempertanyakan kinerja Polres Malaka.

“Ada apa sebenarnya? Kenapa sebelumnya informasi harus melalui satu pintu dan sekarang Kasat Reskrim mengatakan untuk menentukan tersangka dan bahkan menahan tersangka itu adalah wewenangnya dan Kapolres tidak punya wewenang”, tanya dia.

Ketua GMNI Belu menduga sepertinya ada sesuatu antara Polres Malaka dan para tersangka.

“Kita patut menduga, kejadian hari ini seolah-olah memberikan jawaban kepada kita secara tidak langsung bahwa ada sesuatu antara Polres Malaka dan para tersangka yang notabenenya adalah salah satu tersangka merupakan kader dari partai Golkar dan sebagai anggota DPR Malaka saat ini”, pungkasnya.

Menurut ketua GMNI Henry Modok, aksi hari ini juga diduga sebuah setingan atau sebuah skenario yang dimainkan antara Polres Malaka dan orang-orang yang punya kepentingan.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Jujur dan Terbuka Managemen Bank Bukopin

“Kita lihat sendiri, aksi hari ini (Rabu 28/10/2020) seolah ada pembiaran oleh  aparat kepolisian, karena membiarkan kedua massa aksi yang berbeda dengan tujuan yang berbeda pula, perjuangan antara kepentingan dan perjuangan demi keadilan.

Selain itu, sangat disayangkan, aksi massa hari ini seolah dibiarkan dalam radius yang begitu dekat, seolah secara tidak langsung mau mengadu kedua belah pihak tetapi karena kedua kubu adalah orang intelek tak mudah terprovokasi dengan cara murahan”, bebernya.

Disampaikan Ketua GMNI Belu, GMNI Belu akan berkoordinasi dengan DPP GMNI Pusat terkait persoalan ini dan dalam waktu yang sesingkatnya akan bersurat ke Mabes Polri sekaligus menyerahkan bukti-bikti otentik melalui DPP GMNI yang ada di Jakarta dan juga sekaligus meminta DPP GMNI untuk audiens langsung dengan Kapolri. *tim

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:46 WITA

Panen hingga Tanam Kembali, Pemkab Rote Ndao Perkuat Ekosistem Sorgum dari Hulu ke Hilir

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:48 WITA

Pemda Rote Ndao Dukung Investasi Ritel untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:17 WITA

Dari Festival Keluarga Malole, Bupati Henuk Tegaskan Bangun Rote Ndao dari Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:50 WITA

Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WITA

Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:25 WITA

Bupati Paulus Henuk Hadiri Pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor serta PT Kawasan Industri Bolok masa bhakti 2026–2030

Berita Terbaru

Pendidikan

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Minggu, 14 Jun 2026 - 00:08 WITA