onlinentt.com-Malaka-
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malaka, Iptu, Yusuf, SH, dalam menanggapi pernyataan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi, (AM ProDem), Rabu, (28/10/2020), siang, mengaku untuk menentukan dan menangkap tersangka adalah kewenangan penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, Kapolres tidak bisa mengntevensi dirinya.
“Kapolres tidak bisa intevensi saya, siapapun, karena yang menentukan tahan tersangka dan tidaknya itu saya, karena penyidik itu independen”, ungkapnya di depan sejumlah anggota Kepolisian Resort Malaka dan AM ProDem.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu, Yusuf, SH,
menegaskan, terkait kasus pengeroyokan wartawan gardamalaka.com atas nama Yohanes Seran Bria alias Bojes, Polres Malaka tidak akan tinggal diam.
Sedangkan terkait penahanan atau tidak terhadap ketiga tersangka, Kasat Yusuf mengaku, penyidik mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang tidak perlu diketahui oleh publik.
“Apakah perlu tidak tersangka di tahan, penyidik hanya memberikan informasi kepada korban atau pelapor terkait perkembangan hasil penyelidikan dan
saat ini Polres Malaka dalam hal ini penyidik sudah menyurati korban atau pelapor”, beber dia.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, (GMNI), Cabang Belu, Hendrianus A. Modok, menilai pernyataan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Malaka sangatlah blunder. Sebab dalam pemberitaan sebelumnya, ketika Last Reskrim hendak diwawancarai oleh wartawan justru menyampaikan bahwa terkait kasus kriminal ataupun sejenisnya, Informasi harus melalui satu pintu yakni dari Kapolres Malaka.
Namun, hari ini malah berbalik seratus derajat, kepada wartawan, Kasat Reskrim ini malah mengaku kalau untuk menentukan tersangka bahkan ditahan atau tidak itu kewenangannya. Kapolres tidak bisa mengintervensi dirinya.
“Wah yang jelasnya bagaimana ini?? tanya Henry Modok.
Kepada wartawan Ketua GMNI Belu juga mempertanyakan kinerja Polres Malaka.
“Ada apa sebenarnya? Kenapa sebelumnya informasi harus melalui satu pintu dan sekarang Kasat Reskrim mengatakan untuk menentukan tersangka dan bahkan menahan tersangka itu adalah wewenangnya dan Kapolres tidak punya wewenang”, tanya dia.
Ketua GMNI Belu menduga sepertinya ada sesuatu antara Polres Malaka dan para tersangka.
“Kita patut menduga, kejadian hari ini seolah-olah memberikan jawaban kepada kita secara tidak langsung bahwa ada sesuatu antara Polres Malaka dan para tersangka yang notabenenya adalah salah satu tersangka merupakan kader dari partai Golkar dan sebagai anggota DPR Malaka saat ini”, pungkasnya.
Menurut ketua GMNI Henry Modok, aksi hari ini juga diduga sebuah setingan atau sebuah skenario yang dimainkan antara Polres Malaka dan orang-orang yang punya kepentingan.
“Kita lihat sendiri, aksi hari ini (Rabu 28/10/2020) seolah ada pembiaran oleh aparat kepolisian, karena membiarkan kedua massa aksi yang berbeda dengan tujuan yang berbeda pula, perjuangan antara kepentingan dan perjuangan demi keadilan.
Selain itu, sangat disayangkan, aksi massa hari ini seolah dibiarkan dalam radius yang begitu dekat, seolah secara tidak langsung mau mengadu kedua belah pihak tetapi karena kedua kubu adalah orang intelek tak mudah terprovokasi dengan cara murahan”, bebernya.
Disampaikan Ketua GMNI Belu, GMNI Belu akan berkoordinasi dengan DPP GMNI Pusat terkait persoalan ini dan dalam waktu yang sesingkatnya akan bersurat ke Mabes Polri sekaligus menyerahkan bukti-bikti otentik melalui DPP GMNI yang ada di Jakarta dan juga sekaligus meminta DPP GMNI untuk audiens langsung dengan Kapolri. *tim